Kasus Binomo Indra Kenz

Vanessa Khong dan Sang Ayah Terancam 5 Tahun Penjara, Kini Ditahan di Rutan Bareskrim

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara atas kasus Binomo.

Grid/Instagram
Indra Kenz dan Vanessa Khong 

Sekadar informasi, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).

Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Adapun peran ketiga tersangka, yakni Vanessa Khong, diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan sebidang tanah senilai Rp 7,8 miliar dari Indra Kenz di Tangerang Selatan

Rudiyanto Pei diduga meneerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan sembunyikan Uang Indra Kenz dengan membeli 10 Jam Tangan Mewah sebesar Rp8 miliar

Sedangkan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 9,4 miliar. Dana tersebut untuk membuka akun di exchanger indodax untuk Indra Kenz.

Dan juga turut menandatangani dokumen pembelian rumah Indra Kenz di Deliserdang, Sumatera Utara.

Dalam kasus Binomo, Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan karena Terseret Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved