Berita Simalungun
DPRD Simalungun Gelar RDP Bersama Disperindag Bahas soal Dugaan Pengoplosan Gas LPG
DPRD Simalungun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dua Lembaga Masyarakat dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - DPRD Simalungun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dua Lembaga Masyarakat dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun, Senin (18/4/2022)
RDP ini berkaitan dengan laporan dari dua LSM atas dugaan pengoplosan gas LPG (Elpiji) 3 Kg ke tabung nonsubsidi 5,5 Kg, 12, Kg, dan 50 Kg yang dilakukan oleh agen LPG nonsubsidi PT Horas Teknik Jaya Gas (PT HTJG).
Dua pelapor ke DPRD adalah Edsa Peduli dan LBH Perjuangan Keadilan.
Dalam RDP ini, perwakilan Edsa Peduli, Hendro S Sidabutar mengatakan PT Horas diduga melakukan pemindahan isi elpiji dari tabung gas bersubsidi 3 Kg ke elpiji 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50kg dengan menggunakan alat khusus dan selang.
Kemudian PT Horas menjual lebih murah kepada pelanggannya. Harga resmi pembelian refill elpiji 50 Kg PT. Horas Teknik Jaya Gas ke PT. Pertamina (Persero) seharga Rp. 634.170 tapi ia menjualnya seharga Rp615 ribu.
"Kan tidak mungkin dia (PT Horas) jual rugi," ungkapnya.
PT Horas juga diduga mendapatkan harga pembelian elpiji 50 Kg dari distributor tidak resmi di Mabar seharga Rp450 ribu per tabung dan menjual dengan harga Rp 615 ribu.
"Kok bisa dia dapat harga murah, berarti dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp165 ribu per tabung," jelasnya.
Baca juga: Yustisi, Personil Sat Labtas Polres Tanjungbalai Sasar Pengguna Jalan dan Pedagang
Baca juga: Penuhi Undangan Perwakilan BI Sibolga, Imigrasi Sibolga Hadiri Acara Serambi Rupiah Ramadhan 2022
Sedangkan perwakilan LBH Perjuangan Keadilan, Fransiskus Silalahi mengatakan ada perbedaan pada segel plastik atau plastic wrap elpiji 12 Kg yang resmi dengan yang dijual oleh PT Horas.
Pada tabung 50 Kg, segel yang dibeli dari gudang PT. Horas Teknik Jaya Gas terlihat moncongnya lebih pendek, warna lebih kusam dan bahan terlihat kualitas segel orange terlihat lebih rendah dibandingkan elpiji 50 Kg produksi SPPBE PT. Sumber Wijaya Perdagangan.
"Segel timah juga terlihat berbeda karena SPPBE PT. Sumber Wijaya Perdagangan mengunci dengan menggunakan tang biasa sedangkan segel timah yang dibeli dari gudang PT. Horas Teknik Jaya Gas terlihat ada inisial yang dicetak menggunakan tang khusus," katanya sambil menunjukkan contoh segel serta segel plastik palsu dan asli.
Vauzi H Sidabalok Kabid Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun yang hadir dalam RDP ini membenarkan bahwa praktik yang dilakukan PT Horas diduga sudah melanggar aturan.
"Ada aturan resmi dari pihak pertamina mengenai barcode dan kemasan," ujarnya.
Ia mengatakan akan melakukan langkah lanjutan berdampingan dengan pertamina untuk mengecek ke agen-agen gas elpiji nonsubsidi yang ada di Simalungun.
Karena hanya Pertamina selaku produsen yang bisa secara sah mengecek keaslian gas elpiji yang beredar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DPRD-Simalungun-menggelar-rapat-dengar-pendapat-RDP.jpg)