Polres Tanjungbalai

Yustisi, Personil Sat Labtas Polres Tanjungbalai Sasar Pengguna Jalan dan Pedagang

Personil Polres Tanjungbalai memberi himbauan kepada pengguna jalan dan pedagang untuk segera vaksin dosis I, II dan III (Booster), Selasa (9/4/2022).

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Personil Polres Tanjungbalai memberi himbauan kepada pengguna jalan dan pedagang untuk segera vaksin dosis I, II dan III (Booster), Selasa (9/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI -12 Personil Polres Tanjungbalai bersama Pemko Tanjungbalai mengimbau pengguna jalan dan pedagang untuk segera vaksin dosis I, II dan III (Booster), Selasa (9/4/2022).

Polisi juga mengimbau warga agar membawa anak usia 6 Tahun sampai 11 Tahun dan Lansia agar vaksin dan selalu mematuhi protokol kesehatan.

Kegiatan dilaksanakan, sekira Pukul 10.00 WIB, di tempat-tempat keramaian pada Lima lokasi di Kota Tanjungbalai yaitu Jalan Teuku Umar Kota Tanjungbalai, Jalan Gereja Kota Tanjungbalai, Jalan Mesjid Kota Tanjungbalai, Jalan Imambonjol Kota Tanjungbalai dan Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai.

"Kegiatan yang dilaksankan adalah Ops Yustisi, yaitu memberi himbauan kepada warga masyarakat, pengguna jalan dan pedagang untuk segera vaksin dosis I, II dan III (Booster). Membawa anak usia 6 Tahun s/d 11 Tahun dan Lansia untuk vaksin dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan," Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK, melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan.

Personel juga memberi imbauan atau sosialisasi kepada setiap warga (anak-anak dan dewasa) serta pedagang agar segera vaksin dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara (5M).

Selain itu, kegiatan juga diiringi dengan memberikan masker kepada para pelanggar protokol kesehatan dan warga yang membutuhkan.

"Dari hasil Ops Yustisi hari ini berjalan dengan tertib dan lancar. Masyarakat mengerti tujuan pelaksanaan Ops serta mau vaksin dan mematuhi Prokes. Hari ini ditemukan pelanggaran berupa Jumlah pelanggaran yang ditindak sebanyak 138 pelanggaran dengan rincian tidak gunakan masker sebanyak 126 Orang dan kerumunan / tidak jaga jarak 18 orang. Dan lai-lain Nihil," Terangnya

"Sanksi yang di berikan total yaitu sanksi Adm nihil, Teguran 138 orang, Tindakan fisik ( push up dll) nihil, Denda nihil, orang dan uang Rp. Nihil, Kerja sosial / menyanyikan lagu kebangsaan, dan lainnya. Sedangkan pembagian masker pada saat kegiatan yaitu pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 400 lembar," Lukas AKP AD. Panjaitan. (Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved