Berita

Keji Nyawa Dibayar 500 Ribu, Gadis Belia Dihabisi Pembunuh Bayaran Pacar di Rumah Kosong

Tapi ia sengaja menyewa pembunuh bayaran dengan upah Rp 500 ribu saja.

Editor: Dedy Kurniawan
Ilustrasi gadis belia dibunuh 

"Agenda kedepan pada Senin 18 April 2022 mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan JPU," terangnya.

Aldo menjelaskan, untuk terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan tersebut seorang perempuan berinisial SM alias SP.

Terdakwa SM alias SP telah menerima putusan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, beberapa waktu lalu.

Saat persidangan, terdakwa SM alias SP yang merupakan otak pelaku pembunuhan itu dituntut oleh JPU Kejari Lamsel dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan diputus hukuman selama 7 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Terdakwa SM alias SP yang merupakan anak di bawah umur itu dituntut dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak 23 tahun 2022.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved