Berita

Keji Nyawa Dibayar 500 Ribu, Gadis Belia Dihabisi Pembunuh Bayaran Pacar di Rumah Kosong

Tapi ia sengaja menyewa pembunuh bayaran dengan upah Rp 500 ribu saja.

Editor: Dedy Kurniawan
Ilustrasi gadis belia dibunuh 

TRIBUN-MEDAN.com - Hanya gara-gara sakit hati, pria ini sedemikan teganya pada gadis 15 tahun. Korban dihabisi oleh pembunuh bayaran

Bukan dia pula yang membunuh. Tapi ia sengaja menyewa pembunuh bayaran dengan upah Rp 500 ribu saja.

Tentu itu sangat miris. Apalagi korban masih berusia 15 tahun yang tergolong masih belia.

Baca juga: Sudah jadi Tersangka, Vanessa Khong Belum Dipenjara Susul Indra Kenz, Ada Apa Aliran Dana?

Korban meregang nyawa di sbeuah rumah kosong. Ternyata korban dihabisi oleh seorang pria yang tak lain orang yang disebutkan sakit hati.


 
Ternyata pelakunya orang yang dikenal korban dan satu lagi orang suruhan otak pelaku

Diketahui sebelumnya, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban berinisial PA (15), warga Kota Bandar Lampung di sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel, pada awal Desember 2021 lalu.

Dalam aksi pembunuhan itu, pelaku SM alias SP yang merupakan rekan dekat korban merupakan otak pembunuhan berencana.

Sementara pelaku Muh Tholif merupakan orang yang mengeksekusi korban.

Penyebab pelaku SM alias SP tega memerintahkan pelaku Muh Tholif membunuh korban yakni lantaran pelaku SM alias SP merasa sakit hati terhadap korban.

Baca juga: Pemotretan Prewedding jadi Petaka : Tunanganku Hubungan Badan Sama Bestieku Tanpa Busana


Saat itu, Muh Tholif diberi imbalan sebesar Rp 500.000 oleh pelaku SM alias SP untuk membunuh korban.

Baca juga: Gila Harta, Gadis Muda Lepas Perawan ke Pria Kaya, Ternyata Balas Dendam Kejam dari Mantan

Terdakwa pembunuhan seorang anak di bawah umur berinisial PA (15), di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, telah dituntut hukuman pidana penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Rivaldo Sianturi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Ariyansyah menuntut terdakwa Muh. Tholif (33) dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

"Untuk terdakwa telah dituntut JPU selama 18 tahun pidana penjara," kata Aldo sapaan akrabnya, pada Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Cantiknya Awet, Wulan Guritno Rayakan Ultah ke 41, Ucapan Pacar Brondong Ahessa Jadi Sorotan

Aldo mengatakan, terdakwa pembunuhan berencana yang berperan sebagai eksekutor itu diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aldo menambahkan, terdakwa yang dalam dakwaan JPU merupakan pembunuh bayaran itu bakal menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi.

"Agenda kedepan pada Senin 18 April 2022 mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan JPU," terangnya.

Aldo menjelaskan, untuk terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan tersebut seorang perempuan berinisial SM alias SP.

Terdakwa SM alias SP telah menerima putusan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, beberapa waktu lalu.

Saat persidangan, terdakwa SM alias SP yang merupakan otak pelaku pembunuhan itu dituntut oleh JPU Kejari Lamsel dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan diputus hukuman selama 7 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Terdakwa SM alias SP yang merupakan anak di bawah umur itu dituntut dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak 23 tahun 2022.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved