Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Surat Edaran Menteri PANRB Wajib Dipatuhi PNS/ASN
Terkait mudik lebaran untuk para PNS/ASN, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran yang Wajib Dipatuhi PNS/ASN
TRIBUN-MEDAN.com - Terkait mudik lebaran untuk para PNS/ASN, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran yang Wajib Dipatuhi PNS/ASN.
PNS/ASN dialrang mudik menggunakan mobil dinas.
Baca juga: Besok Jumat Libur, Daftar Libur Nasional 2022 dan Cuti Bersama di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Baca juga: Kenapa Luhut Klaim 110 Juta Warganet Setuju Tunda Pemilu, tapi Tolak Buka Big Data
Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran.
Namun demikian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimasing - masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas.
Baca juga: Dijawab Ivan Gunawan, Hari Ini Diperiksa Bareskrim terkait Kasus Penipuan Trading DNA Pro
Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing - masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran covid-19 di wilayah tujuan.
Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelas Tjahjo Kumolo.
Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah - langkah yang diperlukan bagi instansi masing - masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
Baca juga: Pakar Telematika Roy Suryo Heran Ade Armando Bikin Konten di Tengah Demo, Minta Introspeksi Diri
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Surat Edaran Menteri PANRB Wajib Dipatuhi PNS/ASN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/menpan-tjahjo-kumolo-menpan-tjahjo-kumolo.jpg)