Berita Sumut
Gubernur Edy Rahmayadi Minta Pengusaha Bayar THR Pekerja Tepat Waktu
Edy Rahmayadi ingatkan pengusaha untuk segera membayarkan THR kepada kalangan pekerja
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta pengusaha di Sumut agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai arahan pemerintah.
Hal ini disampaikan Edy saat diwawancarai mengenai pembayaran THR di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (13/4/2022).
"Penegasan kepada pengusaha, sudah ada edaran kita untuk melakukan prorioritas pertama kepada, para buruh, untuk memberikan THR," kata Edy.
Baca juga: Ikan Iblis Merah Resahkan Nelayan, Edy Rahmayadi Bakal Lakukan Hal Ini
Senanada dengan itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian menyampaikan, THR wajib diberikan pengusa kepada pekerja dengan persyaratan telah bekerja selama satu bulan.
"THR keagaman wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ini sesui dengan ketentuan UU 36 tahun 2021," kata Baharuddin.
Baharuddin menerangkan, pengusaha yang wajib membayar THR adalah, usaha perseorangan, usaha persekutuan atau badan usaha, CV, Firma. Selanjutnya, badan usaha berbadan hukum atau perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
Baca juga: Edy Rahmayadi Copot Dirut PD Aneka Industri dan Jasa, Kabiro Ekonomi: Itu Biasa
"Hanya saja beberapa jumlah THR yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan pengusaha, tidak ada aturan hukum mengenai minimumnya," ungkapnya.
Baharuddin juga menyebutkan, bahwa pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi denga denda 5 persen dari total tunjangan.
"Selain sanksi denda, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administrasi, sesuai dengan uu 36 tahun 2021," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Edy-Rahmayadi-soal-THR.jpg)