Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Berita Bohong, Hari ini Ferdinand Hutahaean Bacakan Nota Pembelaan

Adapun agenda sidang yang digelar, Selasa (12/4/2022) ini adalah pembacaan nota pembelaan alias pleidoi dari kubu Ferdinand atas tuntutan jaksa

Sidang Pembacaan Pleidoi Atas Terdakwa Ferdinand Hutahaean Kasus Berita Bohong 

Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Berita Bohong, Hari ini Ferdinand Hutahaean Bacakan Nota Pembelaan

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penyebaran berita bohong atas terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Adapun agenda sidang yang digelar, Selasa (12/4/2022) ini adalah pembacaan nota pembelaan alias pleidoi dari kubu Ferdinand atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui dalam perkara ini Ferdinand dituntut pidana penjara 7 bulan oleh jaksa.

"Iya betul, hari ini agenda pembacaan pleidoi," kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

Belum banyak yang dapat disampaikan oleh Rony, dirinya hanya memastikan kalau pada sidang nanti, pihaknya akan menyampaikan statement atas persidangan hari ini.

"Nanti kami akan sampaikan statement kepada media," singkatnya.

Jika merujuk pada persidangan sebelumnya maka untuk sidang hari ini rencana akan digelar pada pukul 12.00 WIB di ruang sidang Sujono PN Jakarta Pusat.

Dituntut 7 Bulan Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).

Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved