Berita Sumut

Alasan Dirawat di Rumah Sakit, Mafia Tambang Emas Ilegal di Madina Batal Diserahkan ke Kejati Sumut

Mafia tambang emas ilegal yang sudah jadi tersangka batal dilimpahkan ke Kejati Sumut karena alasan dirawat di rumah sakit

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut batal menyerahkan berkas dan tersangka Ahmad Arjun Nasution, Ketua OKP mafia tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Berdasarkan keterangan yang diterima polisi dari pengacara Arjun, dia sedang berada di rumah sakit.

Belum diketahui secara pasti tersangka benar-benar sakit atau hanya akal-akalan saja. Namun, berdasarkan informasi Ahmad Arjun melakukan operasi pada bagian pahanya.

Baca juga: Mafia Tambang Emas Ilegal Membangkang, Acuhkan Polda Sumut

"Keterangan pengacaranya dia sakit gak bisa dihadirkan penyerahan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (12/4/2022).

Hadi mengatakan tersangka harusnya sudah diserahkan ke kejaksaan tinggi Sumut pada pekan lalu. Namun kuasa hukumnya minta dijadwalkan ulang pada Kamis 7 April lalu. 

Rupanya hingga Kamis dan saat ini Ahmad Arjun Nasution mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit.

Hadi mengatakan, berkas perkara tambang emas ilegal ini sudah lengkap atau P21.

"Sudah P21. Tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti," ucapnya.

Baca juga: KAPOLDA Panca Desak Dirkrimsus Tuntaskan Kasus Tambang Emas Ilegal yang Tersangkanya Dilepas

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Ahmad Arjun Nasution sebagai tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 2020 lalu.

Namun tersangka yang sempat dipenjara ditangguhkan penahanannya dengan dalih sakit.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved