Mafia Tambang Emas

Mafia Tambang Emas Ilegal Membangkang, Acuhkan Polda Sumut

Mafia tambang emas ilegal, Ahmad Arjun Nasution tak peduli dipanggil Polda Sumut dan pilih membangkang

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/NANDA F BATUBARA
Satu di antara beberapa lokasi tambang emas ilegal di aliran Sungai Batang Natal, Mandailing Natal Senin (14/1/2019 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Arjun Nasution membangkang dan acuhkan panggilan penyidik Polda Sumut.

Padahal, dia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada hari ini, Jumat (11/3/2022).

Meski sudah dipanggil secara patut, namun Ahmad Arjun Nasution yang sempat dilepas polisi dengan dalih penangguhan ini tak ada memberi kabar apapun soal ketidakhadirannya.

Baca juga: TEGAS, Kapolda Sumut Minta Anak Buah Tangkap dan Penjarakan Mafia Tambang Emas yang Sempat Dilepas

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka Ahmad Arjun Nasution melalui kuasa hukumnya meminta dijadwalkan ulang pada Rabu mendatang.

"Hari ini yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tambang emas ilegal, tapi penasihat hukum meminta penjadwalan ulang dihari rabu yang akan datang," ucapnya, Jumat (11/3/2022). 

Polisi menyebut pemeriksaan Arjun untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa.

"Untuk meminta keterangan tambahan," ucapnya lagi. 

Baca juga: Polda Sumut Lepas Tersangka Mafia Tambang Emas Ilegal, Massa Minta Pelaku Tangkap

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Ahmad Arjun Nasution sebagai tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Namun tersangka yang sempat dipenjara ditangguhkan dengan dalih sakit.

Berkas perkaranya pun sudah memasuki tahap satu dan sudah diserahkan ke kejaksaan tinggi Sumut namun dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi.

Polisi berjanji akan membawa kasus ini sampai ke pengadilan.

"Kemudian terkait perkara ini sudah kita tahap satu dan kemarin masih ada petunjuk dari jaksa untuk kita lengkapi dan tentunya perkara ini akan dibawa ke pengadilan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan.(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved