Berita Seleb

Sebabkan Vanessa Angel-Bibi Tewas, Hakim Vonis Tubagus Joddy Lima Tahun Penjara

Tubagus Joddy, sopir mobil yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas, dvonis di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.

TRIBUN-MEDAN.COM - Tubagus Joddy, sopir mobil yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur pada Senin (11/4/2022).

Sidang diikuti Tubagus Joddy secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.

Dalam sidang tersebut majelis hakim PN Jombang menjatuhi Tubagus Joddy dengan hukuman lima tahun penjara.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dan didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat membacakan putusan, Senin, dikutip dari kompas.com.

Hakim menyebutkan, bahwa Tubagus Joddy terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain hukuman penjara, Tubagus Joddy juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta serta pencabutan SIM A.

“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan,” sebut Bambang.

Usai mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim, Tubagus Joddy dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menuntut majelis hakim PN Jombang menjatuhi Tubagus Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa kecelakaan maut terjadi pada 4 November 2021, di Km 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Akibat kecelakaan itu, dua orang penumpang tewas, yakni Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Sementara itu dua tiga orang lainnya, termasuk Tubagus Joddy mengalami luka-luka.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved