Dugaan Pemalusuan Dokumen

Update Kasus Orang Masih Hidup Dinyatakan Mati, Manajemen RSU Royal Prima Bakal Diperiksa Polisi

Kasus orang masih hidup dinyatakan mati oleh RSU Royal Prima terus bergulir di Polrestabes Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus saat memberikan keterangan terkait dugaan adanya kasus rudapaksa di Percut Sei Tuan. TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh RSU Royal Prima Medan terus bergulir, setelah dilaporkan oleh Henri Manik ke polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, bahwa kasus orang masih hidup dinyatakan mati ini masih berjalan.

Firdaus bakal menjadwalkan pemeriksaan manajemen RSU Royal Prima. 

Baca juga: RSU Royal Prima Terancam Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen, Sebut Orang Masih Hidup Dinyatakan Mati

"Untuk pihak rumah sakit akan kami lakukan pemeriksaan selanjutnya, dalam waktu dekat," kata Firdaus kepada Tribun-medan.com, Jumat (8/4/2022).

Firdaus mengatakan, saat ini pihaknya juga telah memeriksa saksi dan korban.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dan satu orang saksi, untuk prosesnya mohon waktu nanti kita beritahu lebih lanjut perkembangannya," sebutnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan sejauh ini korban hanya melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Royal Prima Medan.

Baca juga: Kasus Orang Masih Hidup Dinyatakan Mati, Ini Jawaban RSU Royal Prima

"Ya memang benar ada laporan dari masyarakat terkait dengan surat yang diduga palsu, surat keterangan kematian padahal orang nya masih hidup," bebernya.

Sebelumnya, pihak RSU Royal Prima diduga melakukan pemalsuan dokumen.

Pasalnya, orang masih hidup dinyatakan mati oleh pihak RSU Royal Prima.

Adapun orang yang masih hidup dinyatakan mati yakni Henri Manik (56).

Lelaki warga Desa Mabar, Kecamatan Medan Deli itu padahal masih sehat dan segar bugar.

Baca juga: GAWAT KALI, Orang Masih Hidup Dinyatakan Mati Oleh RSU Royal Prima

Menurut keterangan Setia Bina Jaya Hutajulu, kuasa hukum korban, Henri dinyatakan meninggal pada tahun 2020 silam.

Terungkapnya kasus itu ketika korban hendak berobat ke satu pukesmas menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada tahun 2021 lalu.

Ternyata di dalam data menyatakan bahwa Henri telah meninggal dunia.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved