Orang Masih Hidup Dinyatakan Mati

RSU Royal Prima Terancam Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen, Sebut Orang Masih Hidup Dinyatakan Mati

Polrestabes Medan bakal memanggil RSU Royal Prima terkait indikasi pemalsuan dokumen warga

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Suasana di RSU Royal Prima, Medan, Rabu (5/8/2020). Diduga karena stres akibat menderita Covid-19, seorang pasien wanita nekat bunuh diri di Rumah Sakit Royal Prima. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - RSU Royal Prima terancam dijerat pasal pemalsuan dokumen oleh Polrestabes Medan.

Pasalnya, pihak rumah sakit membuat klaim adanya orang masih hidup dinyatakan mati.

Atas klaim tersebut, Henri Manik, orang masih hidup dinyatakan mati tidak terima dan melapor ke Polrestabes Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan dari korban.

"Yakan baru bdi laporkan, dan sudah kita terima laporan nya," kata Firdaus kepada Tribun-medan.com, Minggu (3/4/2022).

 

 

Ia mengatakan, akan memproses laporan korban dan akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan adanya pemalsuan dokumen itu.

"Kita lengkapi dulu, nanti akan kita undang saksi-saksi untuk diminta keterangannya," sebutnya.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan polisi juga akan memanggil pihak RSU Royal Prima Medan untuk dimintai keterangannya.

"Sudah pasti di undang pihak Rumah Sakit nya. Yang dilaporkan sementara itu tentang didokumen palsu," ucapnya.

Berkaitan dengan kasus orang hidup dinyatakan mati, Legal RSU Royal Prima Medan, Yunita Eva Suzana angkat bicara.

Baca juga: GAWAT KALI, Orang Masih Hidup Dinyatakan Mati Oleh RSU Royal Prima

Katanya, sebelum kasus orang hidup dinyatakan mati ini muncul, pihaknya pernah merawat pasien atas nama Henri Manik di tahun 2020 silam.

Saat itu pasien atas nama Henri Manik datang berobat ke RSU Royal Prima Medan dibawa oleh keluarganya bernama Glora Pasaribu.

Henri Manik berobat menggunakan kartu BPJS kelas III.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved