Orang Masih Hidup Dinyatakan Mati
RSU Royal Prima Terancam Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen, Sebut Orang Masih Hidup Dinyatakan Mati
Polrestabes Medan bakal memanggil RSU Royal Prima terkait indikasi pemalsuan dokumen warga
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - RSU Royal Prima terancam dijerat pasal pemalsuan dokumen oleh Polrestabes Medan.
Pasalnya, pihak rumah sakit membuat klaim adanya orang masih hidup dinyatakan mati.
Atas klaim tersebut, Henri Manik, orang masih hidup dinyatakan mati tidak terima dan melapor ke Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan dari korban.
"Yakan baru bdi laporkan, dan sudah kita terima laporan nya," kata Firdaus kepada Tribun-medan.com, Minggu (3/4/2022).
Ia mengatakan, akan memproses laporan korban dan akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan adanya pemalsuan dokumen itu.
"Kita lengkapi dulu, nanti akan kita undang saksi-saksi untuk diminta keterangannya," sebutnya.
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan polisi juga akan memanggil pihak RSU Royal Prima Medan untuk dimintai keterangannya.
"Sudah pasti di undang pihak Rumah Sakit nya. Yang dilaporkan sementara itu tentang didokumen palsu," ucapnya.
Berkaitan dengan kasus orang hidup dinyatakan mati, Legal RSU Royal Prima Medan, Yunita Eva Suzana angkat bicara.
Baca juga: GAWAT KALI, Orang Masih Hidup Dinyatakan Mati Oleh RSU Royal Prima
Katanya, sebelum kasus orang hidup dinyatakan mati ini muncul, pihaknya pernah merawat pasien atas nama Henri Manik di tahun 2020 silam.
Saat itu pasien atas nama Henri Manik datang berobat ke RSU Royal Prima Medan dibawa oleh keluarganya bernama Glora Pasaribu.
Henri Manik berobat menggunakan kartu BPJS kelas III.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/05082020_bunuh_diri_danil_siregar-2.jpg)