Medan Terkini

PEREMPUAN Ini Ngaku Ditimbun Pasir oleh Kepala Desa Lau Bakeri, Kecewa Kasusnya Mandek sejak 2018

Wanita tuna daksa, Juliana, warga Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, ini kesal kepada Polrestabes Medan karena laporannya tak kunjung

TRIBUN MEDAN / GOKLAS
Wanita tuna daksa, Juliana, warga Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, ini kesal kepada Polrestabes Medan karena laporannya tak kunjung menemukan titik terang. Hal itu disampaikannya saat diwawancara di sekitar Polrestabes Medan, Kamis (7/4/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wanita tuna daksa, Juliana, warga Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, ini kesal kepada Polrestabes Medan karena laporannya tak kunjung menemukan titik terang.

"Saya datang ke Polrestabes Medan karena perkara yang pernah saya laporkan belum ada tindak lanjutnya. Padahal sudah sejak 4 tahun lalu," kata Juliana kepada Tribun Medan, Kamis (7/4/2022).

"Apakah saya tidak layak mendapatkan keadilan yang seadanya. Padahal saya dan suami tuna daksa," tambahnya. 

Ada pun pihak yang dilaporkan Juliana berinisial AG yang menjabat sebagai kepala Desa Lau Bakeri. 

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan Juliana terkait melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan atau membiarkan, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan yang tak menyenangkan serta lainnya. 

Baca juga: BERTEMU Gubernur Edy Rahmayadi, Ganjar Pranowo: Pak, Minyak Gorengnya Bagi Dong

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Murka Sampai Gebrak Meja Bahas Paytren, Teriak Butuh Uang Rp 1 Triliun

Dia menceritakan pun menceritakan awal kejadian yang dialaminya pada 5 Januari 2018.

Pagi - pagi AG datang ke rumah yang biasa dijadikannya warung untuk berusaha sekitar pukul 08.00 WIB. 

AG itu datang bersamaan dengan truk pasir tepat di depan rumahnya.

Ia yang sedang berjualan di depan rumah merasa terkejut. 

Rupanya, pasir di dalam truk tersebut dihamburkan tepat saat ia sedang berdiri sampai sepinggang. Sehingga ia merasa ingin ditimbun dengan pasir tersebut. 

"Kemudian usaha saya ditutup pakai sesuatu begitu sehingga tidak bisa berjualan selama 5 bulan," sebutnya. 

Berangkat dari kejadian itu lah ia melapor ke polisi.

Awalnya ia ke Polsek Kutalimbaru namun tak menemukan titik terang. 

Setelah itu, ia pun melapor ke Polda Sumut.

Tak berapa lama ditanggapi dengan melimpahkan ke Polrestabes Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved