Mantan Pejabat OJK Divonis Bebas dari Kasus Jiwasraya oleh MA, Seperti Apa Reaksi Kejagung?
Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan p
TRIBUN-MEDAN.com- Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis bebas terhadap Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasyara (Persero).
Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Jiwasraya.
"Kita menghormati putusan MA," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).
Di sisi lain, kata Ketut, pihaknya masih mempelajari terkait putusan mahelis hakim Mahkamah Agung terkait kasus Fakhri Hilmi.
Sebab, pihaknya masih belum menerima salinan putusan tersebut.
"Masih menunggu putusan lengkap untuk dipelajari terlebih dahulu," pungkas Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, divonis bebas dari kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi itu.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro lewat keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Putusan kasasi ini terdaftar dalam dengan nomor 1052 K/Pid.Sus/2022. Putusan itu diketuk pada 31 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Desnateti dan dua Hakim Anggota, Soesilo serta Agus Yunianto.
Sempat ada perbedaan pendapat dalam putusan kasasi ini. Agus Yunianto menilai Fakhri terbukti melakukan korupsi dalam perkara di PT Asuransi Jiwasraya.
"Yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Andi.
Suara Agus kalah dengan dua hakim lain.
Baca juga: BOCORAN Jadwal Pencairan THR, Gaji ke-13 Ditransfer antara Juni dan Juli, Besaran THR PNS, TNI/Polri
Sehingga, Fakhri dinyatakan bebas dalam kasus ini.
Hakim juga meminta pemulihan nama baik Fakhri karena dinyatakan tidak bersalah dalam kasasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jiwasraya-daf.jpg)