Berita Deliserdang

KOMPAK Korupsi Rp 1,3 Miliar, Dua Pejabat Sekretariatan DPRD Deliserdang Dituntut Hukuman Berbeda

Didakwa korupsikan uang perawatan kendaraan bermotor dinas, dua ASN di Sekretariat DPRD Deli Serdang jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan

TRIBUN MEDAN / GITA
Didakwa korupsikan uang perawatan kendaraan bermotor dinas dua ASN di Sekretariat DPRD Deli Serdang Tahun Anggaran 2018/2019 jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/4/2022). 

Seperti belanja bahan bakar minyak gas sebesar Rp 1 miliar lebih dan yang terealisasi sebesar Rp 614 juta.

JPU mengatakan di tahun 2018 besaran anggaran yakni Rp 2,6 miliar lebih, namun yang terealisasi sebesar Rp 1,7 juta.

"Bahwa atas pekerjaan pengadaan oli tahun anggaran 2018 seolah-olah dikerjakan oleh Jamil Lubis sebesar Rp 77.821 sekian, angkanya telah dicairkan oleh terdakwa Rini selaku Bendahara Pengeluaran," beber JPU.

Dikatakan JPU para terdakwa saling mengetahui, bahwa pengadaan oli sama sekali tidak pernah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil.

Uang tersebut dipergunakan terdakwa Indrawansyah Putra dan terdakwa lainnya untuk kepentingan pribadinya sendiri.

"Bahwa perbuatan Indrawansyah, Jamil dan Rini pada kegiatan pemeliharaan rutin sekertariat DPRD Deli Serdang tahun anggaran 2018 tersebut telah memperkaya terdakwa Indrawansyah sebesar Rp 619 juta," kata JPU

(cr21/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved