Berita Binjai

JUANDA Prastowo dan CSA Terduga Korupsi CCTV Dishub Binjai Tak Hadir dalam Persidangan

Pengadilan Negeri Kota Medan kembali menggelar sidang In-Absentia atas terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial dan Juanda Prasto

Penulis: Satia | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN/SATIA
Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris (kiri) bersama dengan Kasipidsus Ibrahim Ali, saat di temui di Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai. (TRIBUN-MEDAN.COM/SATIA). 

Sambung Harris, akan tetapi sejak saat itu mereka sama sekali tidak pernah menandatangani kontrak serta tidak pernah dihubungi oleh PPK selaku pejabat pembuat komitment dalam rangka pengadaan CCTV dan Pembelia Ban serta perangkat Pengaman Bus pada TA.2019 di dinas perhubungan.

"Menurut kesaksiannya bahwa para saksi pernah diundang oleh terdakwa Juanda Prastowo di Dinas Perhubungan dalam rangka mempengaruhi para saksi agar mengatakan bahwa mereka mengaku seolah olah benar ada melaksanakan kegiatan tersebut (hal ini dipandang sebagai keterangan yang dapat mendukung isi dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum)," ujarnya. 

Kepada terdakwa Juanda Prastowo dan terdakwa SY, menurutnya diduga telah memanipulasi kontrak dan dokumen lainnya.

"Kemudian dari keterangan pihak produsen container office yaitu dari PT.DPE menyatakan bahwa mereka benar berkomunikasi dengan AG (yang merupakan staf/anggota honorer pada Dinas Perhubungan kota Binjai dan merupakan orang yang melekat dengan Juanda), yang pada intinya dalam komunikasi tersebut membenarkan bahwa sdr.JP (terdakwa dalam berkas lain) ada melakukan pembelian barang secara langsung kepada PT.DPE (yang pada peraturan tentang pengadaan barang dan jasa hal tindakan pembelian tersebut jelas dilarang karena tidak sesuai aturan)," ujar dia.

Harris mengatakan, setelah ini sidang akan dilanjutkan kembali pada agenda pemeriksaan ahli dari BPKP Perwakilan sumatera utara untuk memperjelas dan memperterang perihal kerugian keuangan negara. 

Baca juga: Mayjen Igor Konashenkov Ungkap Pasukan Rusia Tembak Jatuh 91 Helikopter Milik Ukraina

Baca juga: SYARAT DAN ATURAN Terbaru Naik Kereta Api, Jika Sudah Booster Tak Wajib PCR dan Antigen

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved