Berita Binjai
JUANDA Prastowo dan CSA Terduga Korupsi CCTV Dishub Binjai Tak Hadir dalam Persidangan
Pengadilan Negeri Kota Medan kembali menggelar sidang In-Absentia atas terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial dan Juanda Prasto
Penulis: Satia | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN.com, BINJAI - Pengadilan Negeri Kota Medan kembali menggelar sidang In-Absentia atas terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial dan Juanda Prastowo.
Kedua terdakwa ini diduga telah bekerjasama melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan di Dinas Perhubungan mencapai Rp 776 juta, pada tahun anggaran 2019.
Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris mengatakan, pada sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan pemeriksaan para saksi.
"Semalam ada pemeriksaan para saksi di PN Medan, terkait dengan dugaan korupsi tersebut," kata dia, Selasa (5/4/2022).
Ada enam orang saksi yang diperiksa dalam dugaan kasus ini.
Di antara enam saksi, dua orang tidak hadir, guna mendengarkan pertanyaan Jaksa.
Sebab, kedua orang tersebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Binjai.
Baca juga: APLIKASI Gratis Pengingat Jadwal Berbuka Puasa Ramadan 2022
Baca juga: 8 Aplikasi Pengingat Jadwal Berbuka Puasa Ramadan 2022 Gratis dan Praktis
"Dua tidak hadir dalam sidang pemeriksaan ini. Karena dua orang DPO," ungkapnya.
Adapun keenam saksi tersebut yakni, Juanda Prastowo, sebagai PPK dan selaku saksi dalam perkara terdakwa Syahrial, akan tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri sidang dikarenakan masih berstatus DPO Kejaksaan).
Kemudian, CSA selaku Direktur CV.Tunas Asli Mulia, Tidak menghadiri sidang dikarenakan masih melarikan diri dan sedang dalam pencarian tim Penyidik Kejaksaan.
Lalu, SYN Kasubbid Pencatatan Asset pada BPKPAD kota Binjai, FZ karyawan PT.DPE selaku produsen Container Office yang dibeli oleh Dinas Perhubungan melalui PPK.
Setelah itu, YT selaku pemilik perusahaan PT.DPE, MST sebagai Direktur CV.Agata Inti Mulia, dan RPS Wakil Direktur CV.Agata Inti Mulia.
"Bahwa pemeriksaan saksi tersebut merupakan agenda lanjutan dari sidang sebelumnya yang telah menghadirkan dan mendengarkan keterangan delapan orang saksi," ucapnya.
Dalam persidangan kali ini, kata dia, para saksi yang merupakan unsur yang tercatat sebagai rekanan pada dokumen kegiatan yang menjadi permasalahan dalam perkara ini.
"Bahwa pada pada keterangannya, pihak CV.Agata Inti Mulia menyatakan secara tegas dan terang bahwa pada awal nya di tahun 2016 benar pernah berkenalan dengan Juanda Prastowo (terdakwa dalam berkas terpisah," jelasnya.
Sambung Harris, akan tetapi sejak saat itu mereka sama sekali tidak pernah menandatangani kontrak serta tidak pernah dihubungi oleh PPK selaku pejabat pembuat komitment dalam rangka pengadaan CCTV dan Pembelia Ban serta perangkat Pengaman Bus pada TA.2019 di dinas perhubungan.
"Menurut kesaksiannya bahwa para saksi pernah diundang oleh terdakwa Juanda Prastowo di Dinas Perhubungan dalam rangka mempengaruhi para saksi agar mengatakan bahwa mereka mengaku seolah olah benar ada melaksanakan kegiatan tersebut (hal ini dipandang sebagai keterangan yang dapat mendukung isi dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum)," ujarnya.
Kepada terdakwa Juanda Prastowo dan terdakwa SY, menurutnya diduga telah memanipulasi kontrak dan dokumen lainnya.
"Kemudian dari keterangan pihak produsen container office yaitu dari PT.DPE menyatakan bahwa mereka benar berkomunikasi dengan AG (yang merupakan staf/anggota honorer pada Dinas Perhubungan kota Binjai dan merupakan orang yang melekat dengan Juanda), yang pada intinya dalam komunikasi tersebut membenarkan bahwa sdr.JP (terdakwa dalam berkas lain) ada melakukan pembelian barang secara langsung kepada PT.DPE (yang pada peraturan tentang pengadaan barang dan jasa hal tindakan pembelian tersebut jelas dilarang karena tidak sesuai aturan)," ujar dia.
Harris mengatakan, setelah ini sidang akan dilanjutkan kembali pada agenda pemeriksaan ahli dari BPKP Perwakilan sumatera utara untuk memperjelas dan memperterang perihal kerugian keuangan negara.
Baca juga: Mayjen Igor Konashenkov Ungkap Pasukan Rusia Tembak Jatuh 91 Helikopter Milik Ukraina
Baca juga: SYARAT DAN ATURAN Terbaru Naik Kereta Api, Jika Sudah Booster Tak Wajib PCR dan Antigen
(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Kejari-Binjai-M-Haris.jpg)