Breaking News

Berita Binjai

JUANDA Prastowo dan CSA Terduga Korupsi CCTV Dishub Binjai Tak Hadir dalam Persidangan

Pengadilan Negeri Kota Medan kembali menggelar sidang In-Absentia atas terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial dan Juanda Prasto

Penulis: Satia | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN/SATIA
Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris (kiri) bersama dengan Kasipidsus Ibrahim Ali, saat di temui di Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai. (TRIBUN-MEDAN.COM/SATIA). 

TRIBUN MEDAN.com, BINJAI - Pengadilan Negeri Kota Medan kembali menggelar sidang In-Absentia atas terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial dan Juanda Prastowo. 

Kedua terdakwa ini diduga telah bekerjasama melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan di Dinas Perhubungan mencapai Rp 776 juta, pada tahun anggaran 2019. 

Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris mengatakan, pada sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan pemeriksaan para saksi. 

"Semalam ada pemeriksaan para saksi di PN Medan, terkait dengan dugaan korupsi tersebut," kata dia, Selasa (5/4/2022). 

Ada enam orang saksi yang diperiksa dalam dugaan kasus ini.

Di antara enam saksi, dua orang tidak hadir, guna mendengarkan pertanyaan Jaksa. 

Sebab, kedua orang tersebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Binjai. 

Baca juga: APLIKASI Gratis Pengingat Jadwal Berbuka Puasa Ramadan 2022

Baca juga: 8 Aplikasi Pengingat Jadwal Berbuka Puasa Ramadan 2022 Gratis dan Praktis

"Dua tidak hadir dalam sidang pemeriksaan ini. Karena dua orang DPO," ungkapnya. 

Adapun keenam saksi tersebut yakni, Juanda Prastowo, sebagai PPK dan selaku saksi dalam perkara terdakwa Syahrial, akan tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri sidang dikarenakan masih berstatus DPO Kejaksaan). 

Kemudian, CSA selaku Direktur CV.Tunas Asli Mulia, Tidak menghadiri sidang dikarenakan masih melarikan diri dan sedang dalam pencarian tim Penyidik Kejaksaan. 

Lalu, SYN Kasubbid Pencatatan Asset pada BPKPAD kota Binjai, FZ karyawan PT.DPE selaku produsen Container Office yang dibeli oleh Dinas Perhubungan melalui PPK. 

Setelah itu, YT selaku pemilik perusahaan PT.DPE, MST sebagai Direktur CV.Agata Inti Mulia, dan RPS Wakil Direktur CV.Agata Inti Mulia. 

"Bahwa pemeriksaan saksi tersebut merupakan agenda lanjutan dari sidang sebelumnya yang telah menghadirkan dan mendengarkan keterangan delapan orang saksi," ucapnya.

Dalam persidangan kali ini, kata dia, para saksi yang merupakan unsur yang tercatat sebagai rekanan pada dokumen kegiatan yang menjadi permasalahan dalam perkara ini.

"Bahwa pada pada keterangannya, pihak CV.Agata Inti Mulia menyatakan secara tegas dan terang bahwa pada awal nya di tahun 2016 benar pernah berkenalan dengan Juanda Prastowo (terdakwa dalam berkas terpisah," jelasnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved