Berita Medan

Polrestabes Medan Bakal Periksa Personel PT KAI, Terkait Barang Warga yang Hilang saat Penertiban

Polrestabes Medan berencana akan memeriksa sejumlah personel PT KAI terkait laporan warga yang ngaku kehilangan barang

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Beby Amelia, pemilik bangunan yang ditertibkan di Jalan Pandu melaporkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Divre I Sumut melapor ke Polrestabes Medan, Kamis (31/3/2022)/Tribun Medan Goklas Wisely Area lampiran 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polrestabes Medan berencana memanggil dan memeriksa sejumlah pegawai PT KAI Divre I Sumut, terkait laporan warga yang mengaku barangnya hilang saat penertiban lahan di Jalan Pandu Kota Medan.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, laporan tersebut sedang berproses.

"Nanti akan kami periksa (para saksi termasuk pegawai PT KAI)," kata Firdaus, Minggu (3/4/2022).

Namun, Firdaus tak menjelaskan lebih detail kapan pemanggilan dilakukan.

Baca juga: Wanita Ini Laporkan PT KAI ke Polrestabes Medan, Tak Terima Bangunannya Ditertibkan

Dia hanya mengatakan, bahwa laporan warga bernama Beby, dengan bukti lapor nomor STTLP/B/1089/III/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada 31 Maret 2022 masih dalam proses.

Dalam kasus ini, pelapor mengadukan PT KAI karena dianggap melanggar Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 362.  

Beby membuat laporan itu guna mendapatkan keadilan.

Sebab, pelapor kaget karena rumahnya mendadak dikosongkan paksa petugas gabungan. 

"Itu terjadi tanpa izin dari saya. Bahkan saya tidak ada di lokasi," kata Beby kepada Tribun Medan di Lapangan Merdeka. 

Baca juga: Barang Hilang saat Rumah Ditertibkan, Wanita Ini Laporkan PT KAI ke Polrestabes Medan

Ia mengaku heran kenapa peristiwa itu menimpanya.

Pasalnya, sebelum kejadian pihak terkait bahkan tidak ada berkomunikasi kepadanya, semisal untuk mediasi terlebih dahulu. 

Tapi diakuinya, pihak PT KAI pernah mengirim surat yang kemudian dibalas melalui pengacaranya perihal alas hak yang dimiliki PT KAI sehingga mengklaim lahan tersebut.

"Nah, rupanya mereka juga belum memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Mereka hanya punya peta zaman Belanda," sebutnya. 

Terkait persoalan tak bayar kontrak selama 11 tahun yang ditudingkan PT KAI, Beby mengatakan bukan tidak ingin membayar. 

Hanya saja, bila PT KAI bisa membuktikan bahwa lahan tersebut milik mereka, maka Beby bersedia dengan lapang dada. 

Baca juga: PT KAI Beri Potongan Harga Tiket untuk Lansia, Begini Cara Mendapatkannya

"Tapi kalau tidak bisa dibuktikan, apakah kami harus bayar sewa ke oknum atau bagaimana?" ucapnya. 

Beby mengungkapkan orangtuanya telah menempati lahan itu sudah sejak tahun 1970 an dengan luas sekitar 1.500 Ha dan bangunan sekitar 400 an Ha. 

Kini ia bingung, seluruh barang - barangnya berada dimana.

PT KAI sampai saat ini tak kunjung berkomunikasi dengannya terkait peristiwa penyitaan. 

Sementara itu, Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Divre I Sumut, Mahendro mengatakan, lahan seluas 2.355 meter persegi ini dijadikan bengkel, warung makan dan tiga rumah permanen.

Dia menyebut, pengelola lahan tidak memperpanjang kontrak selama kurang lebih 11 tahun sejak tahun 2011.

"Sudah tidak ada perjanjian atau perikatan dengan kami itu sejak tahun 2011 terjadi di tahun 2006 sampai 2011 itu sempat berkontrak sama kami. Tetapi 2011 berhenti atau habis kontraknya kami tawarkan untuk melanjutkan tidak diindahkan seperti itu makanya kami tertibkan hari ini," kata Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Divre I Sumut, Mahendro, Kamis (31/3/2022).(cr8/ tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved