Berita Medan

GAWAT KALI, Orang Masih Hidup Dinyatakan Mati Oleh RSU Royal Prima

Petugas RSU Royal Prima diduga melakukan pemalsuan dokumen terhadap keluarga pasien. Pasalnya orang masih hidup dinyatakan mati

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Setia Bina Jaya Hutajulu Kuasa Hukumnya Henri saat memberikan keterangan di depan gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (1/4/2022). 

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa, atas kejadian itu Henri mengalami banyak kerugian karena KIS nya tidak terdaftar lagi, karena status nya telah meninggal dunia.

"Henri tidak bisa lagi menggunakan KIS nya untuk berobat. Saat ini Henri sedang di periksa di dalam oleh penyidik," ujarnya.

Saat melapor, Henri juga sempat membawa surat penyataan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh rumah sakit royal prim yang ditandatangani oleh Dr Alhoi Lesley Davidson.

Surat itu dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2020 silam.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved