Berita Pendeta Saifuddin Ibrahim Terkini Jadi Tersangka, Meminta 300 Ayat Alquran Dihapus

Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama

Editor: Salomo Tarigan
HO
Saifuddin Ibrahim, pendeta minta hapus 300 ayat Alquran 

TRIBUN-MEDAN.com - Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Saudara Dorce Gamalama Ancam Lapor Polisi, Minta Buka Surat Wasiat Dorce, Muncul Masalah Baru

Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH)

Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu.

Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.

"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," pungkasnya.

Baca juga: AKHIRNYA Rusia dan Ukraina Sepakat Damai, Pasukan Putin Bersedia Hentikan Operasi Militer|

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa status perkara Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

Dengan kata lain, penyidik menemukan dugaan unsur pidana di balik pernyataan Saifuddin Ibrahim.

"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Hingga saat ini, kata Asep, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.

Baca juga: AKHIRNYA Rusia dan Ukraina Sepakat Damai, Pasukan Putin Bersedia Hentikan Operasi Militer|

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved