Kasus Kerangkeng Maut
Adik dan Istri Terbit Rencana Perangin-angin Hadir ke Polda Sumut, Jalani Pemeriksaan Hingga 8 Jam
Adik dan istri Terbit Rencana Perangin-angin diperiksa di gedung Renakta Polda Sumut selama kurang lebih delapan jam.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Dia diduga orang yang mengelola kerangkeng maut milik Terbit Rencana Perangin-angin.
Selain itu, pemeriksaan ini juga berkaitan delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut.
"Dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan itu yang pertama. Diperiksa soal 8 Tersangka dan untuk mengetahui terkait dengan keterlibatan langsung maupun langsung dalam peristiwa tersebut,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (29/3/2022).
Polisi menyebut, Sribana Perangin-angin harusnya datang pada hari Senin semalam. Namun dia berhalangan lantaran sedang ada rapat sehingga meminta penjadwalan ulang.
Dia hadir ke Polda Sumut sekitar pukul 13:37 WIB.
Baca juga: PARA KORBAN Kerangkeng Manusia Kirim Surat ke Kapolri, Kecewa Tersangka Dibiarkan Berkeliaran
Diperiksa 8 Jam
Adik dan istri Terbit Rencana Perangin-angin diperiksa di gedung Renakta Polda Sumut selama kurang lebih delapan jam mulai dari pukul 13:00 WIB hingga 21:00 WIB.
Mereka diperiksa soal dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng manusia.
Hingga kini polisi belum menentukan status keduanya.
Menurut sumber Tribun Medan di kepolisian, polisi harus melakukan gelar perkara dahulu baru menentukan status hukum istri dan adik Terbit Rencana Perangin-angin naik sebagai tersangka atau tidak.
"Belum bisa ditentukan. Perlu gelar dulu karena masih banyak yang belum diperiksa terkait TPPO,"kata Sumber Tribun Medan, Selasa (29/3/2022).
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewas tahanan kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana.
Meski telah dijadikan tersangka, polisi belum memenjarakan mereka.
Polisi beralasan mereka kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, polisi menyebut masih mendalami keterlibatan pihak lain lantaran mereka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polisi juga mengklaim tidak menangkap mereka karena memiliki masa penahanan, sehingga apabila menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas maka para tersangka mau tak mau dibebaskan.
Apalagi mereka dikenakan dengan pasal 2, 7 dan 10 tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
(Cr25/ tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Istri-Terbit-Rencana-Perangin-angin.jpg)