Pemeriksaan Tersangka Kerangkeng Manusia

PARA KORBAN Kerangkeng Manusia Kirim Surat ke Kapolri, Kecewa Tersangka Dibiarkan Berkeliaran

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit, terkait penanganan kasus penganiyaan

Penulis: Satia | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Beberapa tersangka kasus penganiyaan hingga tewas di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin saat mendatangi Polda Sumut, Jumat (25/3/2022). 

TRIBUN MEDAN.com, STABAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit, terkait penanganan kasus penganiyaan di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin, oleh Polda Sumut, Selasa (29/3/2022).

Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan, surat kepada Kapolri yang dikirimkan berupa kekecewaan para korban.

Sebab, para korban mengaku kecewa dengan sikap Polda Sumut, yang masih membiarkan para tersangka hirup udara segar.

"Kita sudah kirimkan surat kekecewaan dari korban kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, terkait sikap dari Polda Sumut, yang membiarkan begitu saja penanganan kasus ini," kata dia, melalui sambungan telepon seluler.

Ia heran, para tersangka penganiayaan hingga menyebabkan cacat permanen dan kematian, dibiarkan begitu saja, setelah usai diperiksa oleh penyidik Polda Sumut.

Baca juga: TERNYATA Truk Air Mineral Terguling di Sibolangit Juga Alami Kecelakaan Beruntun, Ini Kronologisnya

Baca juga: Wajah Thariq Halilintar Pucat Hingga Hidung Keluar Darah, Kekasih Fuji Alami Hal Ini Usai Umrah

"Karena sudah ada yang meninggal dunia dan ini bukan perkara biasa, sudah ada yang meninggal dan cacat akibat penyiksaan," ungkapnya.

Ia membandingkan penanganan perkara di Indonesia, terkhusus Sumut dengan Amerika Serikat.

Di Amerika, menurutnya bila tersangka tidak ditahan, diminta untuk membayar sejumlah uang guna ganti rugi kepada korban.

Yang nominalnya, sambungan mencapai 500 ribu Dollar AS.

"Kalau di AS begitu. Untuk kasus pembunuhan satu orang pelaku bisa dikenakan segitu. Jika di rupiah kan, jumlahnya mencapai 7,5 miliar," jelasnya.

Kemudian, Edwin mengatakan, jika ada delapan pelaku, maka nominal ganti rugi mencapai Rp 60 miliar.

Pihaknya juga berharap, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) dapat bertindak melakukan pengawasan, terhadap kinerja Polda Sumut dalam menangani kasus ini.

Karena kerangkeng ini, belasan orang mengalami gangguan kejiwaan, belasan lainnya cacat permanen dan meninggal dunia.

Baca juga: SEORANG Pelajar Penumpang Angkot Dilarikan ke Puskesmas, Insiden Kecelakaan di Bandar Baru

Baca juga: Polres Sibolga TEGUR 45 Orang yang Tak Bermasker saat Beraktivitas

(wen/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved