Polda Sumut Dikritik Habis, Tersangka Kerangkeng Manusia 'Bebas', LPSK: Mencederai Citra Polri
Apalagi kalau bukan karena kasus dugaan perbudakan moderen atau kerangkeng manusia yang kini ditangani Polda Sumut.
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut kini jadi sasaran kritik.
Apalagi kalau bukan karena kasus dugaan perbudakan modern atau kerangkeng manusia yang menghebohkan publik.
Kehebohan sebenarnya sudah muncul dari awal terungkapnya kasus kerangkeng manusia ini.
Penanganan kasus yang dianggap lambat hingga perkembangan terkini, tersangka dibiarkan bebas berkeliaran alias tidak ditahan.
Padahal penyidik mengungkap, para tersangka terlibat menganiaya sejumlah orang yang dikerengkeng, bahkan ada korbannya yang meninggal.
Alhasil, tersangka cuma diwajibkan lapor ke penyidik Polda Sumut.
Baca juga: Maia Estianty Dilarikan ke RS Tengah Malam, Banjir Doa untuk Istri Irwan Mussry, Begini Kondisinya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Polda Sumut labil dalam menangani perkara kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Sebab, keterangan Polda Sumut dianggap tidak konsisten.
"Ya pertama, terkesan Polda Sumut labil. Sebelumnya mereka bilang akan ditahan, tapi kemudian berubah tidak ditahan," kata Wakil Ketua Edwin Partogi, Senin (28/3/2022).
Dikatakan, perubahan sikap itu menandakan ada sesuatu dibalik keputusan yang dilakukan oleh Polda Sumut.
Baca juga: Sribana Harapkan Pokok Pikiran Anggota Dewan Jadi Prioritas Pembangunan
Kedua, Polda Sumut semacam membuat standar ganda.
"Ya kalau yang di bawah lima tahun pidananya ditahan, padahal bisa tidak ditahan. Tapi ini sudah di atas lima tahun malah yang tidak ditahan," ujarnya.
Menurutnya, tindakan Polda Sumut sangat merugikan para korban.
Karena akan terjadi setidaknya dua hal.
Yakni, dapat membuat pengancaman kepada para korban melalui keluarga atau yang lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolda-Sumut-Irjen-Pol-RZ-Panca-Putra-Simanjuntak-daf.jpg)