Polda Sumut Dikritik Habis, Tersangka Kerangkeng Manusia 'Bebas', LPSK: Mencederai Citra Polri

Apalagi kalau bukan karena kasus dugaan perbudakan moderen atau kerangkeng manusia yang kini ditangani Polda Sumut.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com/Fredy Santoso
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut kini jadi sasaran kritik.

Apalagi kalau bukan karena kasus dugaan perbudakan modern atau kerangkeng manusia yang menghebohkan publik.

Kehebohan sebenarnya sudah muncul dari awal terungkapnya kasus kerangkeng manusia ini.  

Penanganan kasus yang dianggap lambat hingga perkembangan terkini, tersangka dibiarkan bebas berkeliaran alias tidak ditahan.

Padahal penyidik mengungkap, para tersangka terlibat menganiaya sejumlah orang yang dikerengkeng, bahkan ada korbannya yang meninggal.  

Alhasil, tersangka cuma diwajibkan lapor ke penyidik Polda Sumut.

Baca juga: Maia Estianty Dilarikan ke RS Tengah Malam, Banjir Doa untuk Istri Irwan Mussry, Begini Kondisinya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Polda Sumut labil dalam menangani perkara kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Sebab, keterangan Polda Sumut dianggap tidak konsisten. 

"Ya pertama, terkesan Polda Sumut labil. Sebelumnya mereka bilang akan ditahan, tapi kemudian berubah tidak ditahan," kata Wakil Ketua Edwin Partogi, Senin (28/3/2022). 

Dikatakan, perubahan sikap itu menandakan ada sesuatu dibalik keputusan yang dilakukan oleh Polda Sumut. 

Baca juga: Sribana Harapkan Pokok Pikiran Anggota Dewan Jadi Prioritas Pembangunan

Kedua, Polda Sumut semacam membuat standar ganda.

Dewa Peranginangin dan suasana kerangkeng manusia -
Dewa Peranginangin dan suasana kerangkeng manusia - (Kolase Tribun Medan/IST)

"Ya kalau yang di bawah lima tahun pidananya ditahan, padahal bisa tidak ditahan. Tapi ini sudah di atas lima tahun malah yang tidak ditahan," ujarnya. 

Menurutnya, tindakan Polda Sumut sangat merugikan para korban.

Karena akan terjadi setidaknya dua hal. 

Yakni, dapat membuat pengancaman kepada para korban melalui keluarga atau yang lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved