Pemeriksaan Tersangka Kerangkeng Manusia
Pengamat Sebut Polda Sumut Pantas Memenjarakan Tersangka Kerangkeng Manusia
Hari ini sejumlah tersangka kasus kerangkeng manusia jalani pemeriksaan. Pengamat bilang para tersangka layak dipenjarakan
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN.COM, STABAT - Praktis Hukum Radianto Sidi turut mengomentari proses penyelidikan dan penyidikan Polda Sumut, terkait kasus penyiksaan di kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, Jumat (25/4/2022).
Menurutnya, setelah apa yang menjadi temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Polda Sumut dapat menindaklanjutinya.
Sebab, LPSK yang selama ini berani membuka sejumlah fakta terkait dengan kekejaman kereng milik Cana tersebut.
"Apa yang ditemukan LPSK tentunya hal yang sangat berharga," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp.
Baca juga: Pengacara Akui Dewa Peranginangin Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Punya Bapaknya
Polda Sumut, kata dia jangan tebang pilih dalam menentukan pasal terhadap para pelaku yang sudah merenggut kemerdekaan dari masing-masing penghuni.
"Dilihat dari peristiwanya, banyak dugaan pelanggaran pasal yang terjadi di kereng tersebut, apalagi sampai ada yang menjadi korban meninggal dunia karena penyiksaan," jelasnya.
Kepada para pelaku, kata Redianto, berdasar KUHAP dapat dilakukan penahanan, karena perbuatan yang telah dilakukan sudah sangat mencederai hukum di Indonesia.
"Sehingga berdasarkan KUHAP terhadap ancamannya dapat dilakukan penahanan," ungkapnya.
Jika dibiarkan dam tidak dilanjutkan sesuai dengan temuan LPSK, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) dapat turun tangan menyikapi para penyidik Polda Sumut.
Baca juga: Kejamnya Dewa Peranginangin, Anak Mantan Bupati Langkat Siksa Tahanan: Dimartil, Dadanya Dibakar
Apa alasan penyidik Polda Sumut yang tidak melanjutkan temuan dari LPSK. Apalagi, temuan LPSK berdasarkan keterangan langsung dari para penghuni atau korban penyiksaan Cana dan keluarga.
"Seharusnya rekomendasi temuan dari LPSK dan Komnas HAM dapat dijadikan rujukan dalam penanganan perkara. Saya kira ini harus menjadi perhatian dari Kompolnas," jelasnya.
Dirinya juga berharap, Polda Sumut tidak mencederai kepercayaan para korban penghuni yang mendapatkan siksaan itu.
Jika dibiarkan, bukan hanya korban tapi seluruh masyarakat Sumatera Utara, kemungkinan dapat bimbang mendengar kasus yang ditangani oleh Polda Sumut.(Wen/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dewa-kerangkeng-langkat-tribunmedan.jpg)