Pemeriksaan Tersangka Kerangkeng Manusia
Bawa Ransel Jumbo, 7 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Akhirnya Datangi Polda Sumut
7 tersangka kasus kerangkeng manusia mantan Bupati Langkat bawa tas jumbo datangi Polda Sumut untuk jalani pemeriksaan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tujuh tersangka dugaan penganiayaan hingga tewas kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Jumat (25/3/2022).
Mereka datang didampingi kuasa hukumnya sekira pukul 13:00 WIB.
Beberapa diantara mereka tampak membawa ransel berukuran jumbo di punggungnya.
Terlihat salah satu tersangka yang hadir ialah Suparman.
Suparman merupakan penjaga kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin.
Baca juga: Hari Ini 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Dipanggil Polda Sumut, Ada Kemungkinan Ditahan?
Dia membawa ransel berwarna merah.
Usai turun dari mobil, mereka masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Namun tak lama kemudian, Suparman keluar menuju ke gedung Renakta Polda Sumut.
Dia nampak keluar didampingi kuasa hukumnya, Sangap Surbakti.
Sangap Surbakti mengatakan, kliennya baru datang tujuh orang
Sementara itu satu lagi belum dapat hadir dan menyusul.
Baca juga: LPSK Minta Para Korban Penyiksaan Kerangkeng Manusia Terbit Rencana Dapat Ganti Rugi
"Kami membawa 7 tersangka. Di sana tiga di sini empat. Iya, satu lagi belum hadir," ucapnya, Jumat (25/3/2022).
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng maut Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Baca juga: Kompolnas Soroti Kinerja Polda Sumut Karena Biarkan Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-kerangkeng-manusia-Terbit-Rencana-Peranginangin.jpg)