Pemeriksaan Tersangka Kerangkeng Manusia
7 TERSANGKA Kasus Kerangkeng Manusia Jalani Pemeriksaan, Dewa Perangin-angin Belum Hadir
Tersangka penganiyaan di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin memenuhi panggilan Polda Sumut, Jumat (25/3/2022).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tersangka penganiyaan di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin memenuhi panggilan Polda Sumut, Jumat (25/3/2022).
Ada tujuh tersangka dari delapan yang hadir dalam panggilan itu.
Kuasa Hukum para tersangka, Sangap Surbakti menjelaskan bahwa hari ini telah hadir ke Polda Sumut bersama sejumlah terduga tersangka yang terlibat.
"Kita membawa tujuh tersangka ke Polda, ada yang di periksa di unit Renakta ada di unit tiga Dirktimum," kata Sangap kepada tribun-medan.com, Jumat (25/3/2022).
Ia mengungkapkan, para terduga tersangka yang hadir yakni berinsial HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
"Inisialnya seperti yang di media, saya lupa inisialnya," sebutnya.
Baca juga: Bupati Dairi Kenalkan Kain Ulos Ramah Lingkungan di Acara INACRAFT 2022
Baca juga: JADWAL Siaran Liga Inggris, Perebutan Panas Posisi Klasemen Liverpool vs Watford, Burnley vs M City
Namun, Sangap menjelaskan anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin belum hadir ke Polda untuk memenuhi panggilan dari penyidik Polisi.
"Lagi on the way. Tadi malam habis ketemu dia (DP) akan kemari selesai Jumat. Kalau nanti gimana dia akan kabari saya," tuturnya.
Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan perdana delapan tersangka terduga pelaku pembunuhan tiga orang tahanan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Mereka dijadwalkan datang hari ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut setelah dikirim surat panggilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya menunggu kedatangan penganiaya di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif hingga tewas.
Polda Sumut juga telah menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng maut Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Dulu Videonya Sentuh Bagian Sensitif Sarwendah, Kini Pesan Cintanya Saat Betrand Berusia 17 Tahun
Baca juga: Dua Calon Kepling di Medan Perjuangan Curigai Ada Kecurangan dalam Proses Pemilihan
(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sangap-Surbakti-Kuasa-Hukum-tersangka-kerangkeng-Terbit.jpg)