Mafia Tanah
Anda Jadi Korban Mafia Tanah? Kejati Sumut Buka Hotline Aduan, Begini Cara Lapornya
Bagi kamu yang menjadi korban mafia tanah, silakan melapor ke Kejati Sumut di layanan hotline berikut ini
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membuka layanan atau hotline aduan yang menyangkut perkara mafia tanah.
Bagi Anda yang merasa menjadi korban mafia tanah, bisa langsung menghubungi penyidik Kejati Sumut.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, hotline aduan ini berangkat dari perintah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, yang kemudian dilaksanakan oleh Kepala Kejati Sumut, Idianto.
"Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat," ucapnya, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Kejati Sumut Sampai Gandeng Guru Besar IPB Tuntaskan Kasus Mafia Tanah
Yos mengatakan, Kejati Sumut telah membuka hotline aduan di nomor 0812-7790-0910 untuk menerima laporan masyarakat yang menjadi korban, atau mengetahui adanya mafia tanah, terlebih-lebih yang melibatkan oknum.
"Apabila benar ada dugaan jaksa melakukan hal yang menyimpang terkait tanah, segera laporkan ke Kejati Sumut, pimpinan akan jamin, dan merahasiakan identitas pelapor dengan bukti awal yang kuat," katanya.
Dikatakan Yos, di satu media online disebutkan bahwa Kejati Sumut menerima gratifikasi atas lahan eks HGU PTPN II secara tidak sah seluas 10 hektare yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: WARGA Rambung Baru Mengadu Ke BPN Diduga Ada Mafia Tanah Serobot 75 Hektare Lahan
Menurut Yos, tanah tersebut telah melalui proses pemberian hak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tanah tersebut sudah masuk dalam Penetapan Nominatif sebagai penerima hak berikutnya dan tanah yang dikeluarkan dari HGU PTPN II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Untuk selanjutnya, secara peraturan perundang-undangan, Kejati Sumut akan menyelesaikan proses penyertifikatan," ujarnya.
Terkait tanah, katanya, tentunya tidak hanya masyarakat umum dapat melapor atau meminta pendapat hukum, tapi Pemerintah/Negara, BUMN seperti PTPN di Sumut dalam permasalahan aset tanah negara dapat meminta kajian hukum kepada bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut.
Baca juga: WARGA Silakan Laporkan Jaksa Bekingi Mafia Tanah, Tapi Bila Tak Terbukti Ada Konsekuensinya
Pendapat hukum ini berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.
"Dalam upaya penyelamatan aset PTPN, Kejati Sumut selaku jaksa pengacara negara (JPN) sebelumnya telah membentuk Adhyaksa Estate di perkebunan dan Adhyaksa Corner di Kantor Gubsu. Hal ini bertujuan untuk lebih mendekatkan JPN memberikan pelayanan hukum dalam upaya penyelamatan aset negara, " bebernya.
Pihaknya berharap setiap laporan yang disampaikan ke Kejati Sumut agar didukung data dan fakta yang kuat.
Baca juga: Bawa Foto Jokowi, Petani Sebut Edy Rahmayadi Bersekongkol dengan Mafia Tanah
"Kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan," katanya
Lebih lanjut Yos menyampaikan Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan hukum, khususnya mafia tanah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.
"Pimpinan kita pak Kajati juga telah bertindak cepat dalam menangani pengaduan mafia tanah yang telah ditelusuri dan ditindaklanjuti bidang Intelijen dan Pidsus, bahkan sudah ada yang ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, yaitu kasus Suaka Margasatwa Langkat yang saat ini sedang menunggu hasil perhitungan dari Tim Ahli. Pimpinan juga perintahkan tim mafia tanah untuk segera mengantisipasi jika terjadi ekses negatif dan gesekan horizontal akibat pemberantasan mafia tanah," katanya.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kajati-Sumut-Idianto-paparkan.jpg)