Berita Labusel

Bupati Labusel Minta Distributor Elipiji 3 Kg Tidak Layani Warga Miskin Sebelum Vaksin

Bupati Labusel, Edimin menerbitkan surat imbauan agar pangkalan gas elpiji tidak melayani masyarakat miskin

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
HO
Bupati Labusel Edimin minta pangkalan gas LPG tidak layani masyarakat miskin atau kurang mampu yang belum divaksin 

TRIBUN-MEDAN.COM,LABUSEL- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Edimin menerbitkan surat imbauan kepada distributor atau pangkalan gas untuk tidak layani warga miskin atau kurang mampu yang belum jalani vaksin.

Surat imbauan itu tertuang dengan nomor 541/718/Ekon/2022 yang berlaku sejak Kamis (17/3/2022) lalu. 

Menurut informasi, terbitnya imbauan ini ditengarai untuk meningkatkan persentase penyaluran vaksin kepada masyarakat di sana. 

Edimin pun berencana melakukan evaluasi kepada pangakalan gas yang tidak menjalankan surat imbuan tersebut. 

Baca juga: Pria yang Berseteru dengan Anak Bupati Labusel Ungkap Sempat Diteror Sebelum Mobilnya Dibakar

"Dalam rangka mensukseskkan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh warga negara Republik Indonesia, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan," tulis Bupati Labusel Edimin dalam petikan surat yang dilihat Tribun-medan.com, Senin (21/3/2022). 

Dalam suratnya, Bupati yang anaknya dilaporkan dalam kasus pelanggaran UU ITE ini mengimbau agar seluruh masyarakat mengikuti program vaksinasi oleh pemerintah.  

"Dengan ini diimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengikuti program pemerintah vaksinasi Covid-19," tulis surat itu. 

Baca juga: Pembakar Mobil Pria yang Berseteru dengan Anak Bupati Labusel Masih Bebas Berkeliaran

Edimin lantas meminta agar masyarakat menunjukan kartu atau sertifikat vaksin saat membeli elpiji bersubsidi. 

Dan bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukan kartu vaksin, Edimin lantas meminta pangkalan gas elpiji menunda penjualan gas 

"Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan kartu/serfikat vaksin Covid-19 pada saat jual beli LPG bersubsidi 3 Kg, dihimbau kepada seluruh pangkalan LPG yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, agar menunda penjualan LPG 3 Kg kepada yang bersangkutan sampai dengan yang bersangkutan dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksinnya," tutup Edimin dalam suratnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved