Sidang Korupsi

MENDADAK Terdakwa Korupsi BSM Medan Terserang Diare, Petugas Rutan: 'Mencret Dia Majelis Hakim'

Sidang perdana dugaan korupsi Rp 24 miliar yang menjerat mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Gajah Mada Medan

TRIBUN MEDAN / GITA
Sidang perdana dugaan korupsi Rp 24 miliar, yang menjerat mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Gajah Mada Medan Drs Waziruddin MM terpaksa ditunda. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perdana dugaan korupsi Rp 24 miliar yang menjerat mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Gajah Mada Medan Drs Waziruddin terpaksa ditunda.

Pasalnya, terdakwa Waziruddin tidak dapat dihadirkan ke persidangan secara daring, karena mendadak terkena mencret hingga harus dirawat di klinik Rutan Labuhan Deli.

"Izin Majelis Hakim, lagi sakit terdakwa, dirawat di klinik rutan Labuhan Deli. Mencret-mencret dia majelis, baru tadi pagi begini," kata petugas rutan saat berkomunikasi dengan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, Senin (21/3/2022).

Lantas, hakim pun menanyakan kondisi terkini Waziruddin, yang mana kata petugas Rutan saat ini terdakwa memang tidak bisa mengikuti sidang.

"Baik, segera lapor ke kami bagaimana perkembangannya untuk diketahui apakah nanti perlu dibantar apa bagaimana," kata hakim Immanuel.

Baca juga: Yustisi Malam Hari, Polres Karo Seser Warung-warung Makanan Tempat Tongkrongan Anak Muda

Baca juga: Pemkab Jepara Gelar Nikah Massal di Pendopo RA Kartini Diikuti 71 Pasangan

Selanjutnya, Majelis Hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tunda minggu depan, melihat kondisi terdakwa yang sedang sakit," pungkas hakim menutup sidang.

Sementra itu diberitakan sebelumnya, bahwa Waziruddin sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan 6 tahun lebih, sejak tahun 2016 lalu.

Ia pun berhasil diamankan di rumah kontrakannya yang beralamat di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jabar setelah sepekan dilakukan pengintaian, tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata dalam rilis pers menjelaskan, adapun kronologis singkat perkara ini berawal pada tahun 2011 lalu, saat Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan mengajukan permohonan pinjaman kredit kepada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan dengan plafond sebesar Rp 30 miliar dengan kredit rencana pinjaman karyawan dan jenis fasilitas Mudharabah wal Murabahah / Ijarah (wa’ad).

"Tersangka Waziruddin, memerintahkan kepada seluruh staffnya di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada agar dokumen-dokumen karyawan Pertamina UPMS-I Medan tersebut, seolah-olah dinyatakan telah lengkap serta meminta agar pencairan pembiayaan tersebut dicairkan sehingga permohonan fasilitas kredit tersebut disetujui sebesar Rp 27 miliar," beber Bondan.

Dijelaskannya, adapun pencairan pembiayaan pinjaman dari PT. Bank Syariah Mandiri tersebut terbagi menjadi 3 tahap mulai tanggal 20 Juni 2011 sampai 22 Desember 2011.

Dari pencairan pembiayaan dari ketiga tahap tersebut, kata Bondan seolah-olah dipindah bukukan ke rekening, sesuai daftar nama-nama nominatif yang dilampirkan pada saat mengajukan permohonan pencairan.

"Padahal masing-masing end user (anggota koperasi) tidak pernah melakukan pembukaan rekening ke Bank Syariah Mandiri cabang Gajah Mada Medan. Bahwa akibat perbuatannya tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 24.804.178.121,85," kata Bondan.

Baca juga: Resep Soto Mie Daging, Menu Pilihan Makan Siang dan Akhir Pekan Keluarga yang Nikmat

Baca juga: Buka MTQ ke-38 Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Edy Rahmayadi Singgung Lagu Tombo Ati

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved