Padahal Punya Istri, Kolonel Priyanto Tidur dengan Teman Wanitanya di Hotel Sebelum Kecelakaan Maut
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto, sempat menjemput teman wanitanya
TRIBUN-MEDAN.com- Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto, sempat menjemput teman wanitanya sebelum kecelakaan terjadi di Nagreg Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 terjadi.
Hal itu terungkap di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Update MotoGP Mandalika 2022, Pembalap Akan Berdatangan Mulai Hari Ini, Jokowi akan Beraudensi
Saksi yang juga merupakan sopir terdakwa, Kopda Andreas Dwi Atmoko menjelaskan sebelum kecelakaan terjadi ia bersama seorang supir lainnya, Koptu Ahmad Soleh, beserta Priyanto berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta melewati Bandung.
Baca juga: Bareskrim Bocorkan 6 Orang Lagi terkait Kasus Quotex Doni Salmanan | Muncul Nama Hendry Susanto
Saat itu, Andreas dan Ahmad diperintahkan Priyanto untuk mengantarnya ke Jakarta karena harus menghadiri rapat intel.
Namun dalam perjalanan menuju Jakarta, mereka mampir ke Cimahi Jawa Barat untuk menjemput teman perempuan Priyanto bernama Lala.
"Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir ke tempat Saudari Lala," kata Andreas di ruang sidang.
Ketua majelis hakim lalu menanyakan kepadanya siapa Lala.
Baca juga: Bareskrim Bocorkan 6 Orang Lagi terkait Kasus Quotex Doni Salmanan | Muncul Nama Hendry Susanto
Andreas kemudian menjelaskan bahwa Lala adalah teman perempuan Priyanto.
"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya ketua majelis hakim kepada Andreas.
"Siap, ada," jawab Andreas.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andreas, Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di beberapa hotel di antaranya di Jakarta maupun dalam perjalanan kembali dari Jakarta menuju Cimahi.
Andreas mengungkapkan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar di mana Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.
"(terdakwa) Dengan saudari Lala," jawab Andreas ketika ditanya hakim.
Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.
Terakhir, mereka juga menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan tersebut terjadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-Kolonel-Inf-Priyanto-saat-menjalani-sidang.jpg)