Penganiaya Wartawan
BAKAR MOBIL Wakapolres Madina, Anggota OKP Suruhan Mafia Tambang Emas Gebuki Wartawan
Komplotan OKP suruhan mafia tambang emas ilegal yang menganiaya wartawan ternyata pernah membakar mobil Wakapolres Madina
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kelompok organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) tertentu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) selama ini disinyalir berbuat sesuka hatinya.
Selain diduga terlibat dalam praktik kotor bisnis ilegal, anggota OKP ini juga kerap melakukan tindak kejahatan.
Teranyar, sejumlah anggota OKP suruhan mafia tambang emas ilegal bernama Ahmad Arjun Nasution menganiaya wartawan bernama Jefri Bharata Lubis.
Dalam kasus ini, ada empat anggota OKP yang ditangkap.
Mereka yang dibekuk petugas Polda Sumut diantaranya Awaluddin (26), Salamat (36), Edi Mansyur Rangkuti (41), dan Rasoki alias Marzuki (40).
Baca juga: BREAKING NEWS Anggota OKP Penganiaya Wartawan Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumut
Dari hasil penyelidikan polisi, satu dari empat anak buah Ahmad Arjun Nasution ini ternyata pernah membakar mobil milik Wakapolres Madina.
"Jadi tersangka Awaluddin ini adalah salah satu tersangka yang melakukan pembakaran mobil Wakapolres Madina," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (14/3/2022).
Setelah membakar mobil Wakapolres Madina, Awaluddin cuma dihukum tujuh bulan penjara.
Awaluddin keluar penjara pada Februari 2021.
Setelah keluar penjara, Awaluddin kemudian terlibat dan menjadi orang pertama yang memukul wartawan bernama Jefri Bharata Lubis.
Baca juga: Polda Sumut Sengaja Lepas Ketua OKP Tersangka Tambang Emas Ilegal Hingga ANIAYA Wartawan
Dalam kasus ini, polisi mengamankan kartu keanggotaan organisasi kepemudaan, 4 unit HP, baju OKP, tali pinggang, serta pakaian saat melakukan penganiayaan dan sepeda motor.
Tatan mengatakan, untuk menangkap keempat tersangka, pihaknya melakukan penyelidikan selama lima hari berturut-turut hingga membekuk para pelaku.
Terkait motif, Tatan menjelaskan para tersangka memukuli korban karena mendapati berita yang dibuat korban terkait dengan Ahmad Arjun Nasution, Ketua OKP mafia tambang emas ilegal yang sempat dilepas Polda Sumut.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 1 KHUPidana.
Sementara itu, berkaitan dengan kasus tambang emas ilegal yang mendera Ahmad Arjun Nasution sampai saat ini tak jelas.
Ahmad Arjun Nasution bahkan dibiarkan berkeliaran meski berstatus sebagai tersangka.
Belum lama ini, Polda Sumut memanggil kembali Ahmad Arjun Nasution.
Namun yang bersangkutan membangkang dan tidak mengindahkan panggilan penyidik.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-anggota-OKP-aniaya-wartawan.jpg)