Aksi Perampokan
Gunakan Foto Wanita di Facebook, Perampok Asal Tembung Gasak Motor Seorang Pemuda
Perampok asal Tembung melancarkan perampokan dengan modus menggunakan akun media sosial dengan memasang foto wajah wanita
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Komplotan perampok asal Tembung menggunakan media sosial untuk melancarkan aksinya.
Dalam kasus ini, satu diantara perampok asal Tembung itu bernama Indra Syahputra Nasution.
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Medan, warga Jalan Rajawali, Medan Tembung ini divonis tiga tahun dan enam bulan penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Indra Syahputra Nasution dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim ketua Martua Salaga, Jumat (12/3/2022).
Hakim menilai, lelaki berusia 22 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: DORR Polisi Tembak Rampok Penumpang Becak di Jalan Orion, Ini Kata Kapolsek Medan Baru
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (1) KUHPidana," ujar hakim.
Dikatakan hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian mater.
"Hal meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar hakim.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem disebutkan, kasus perampokan ini bermula Senin, 18 Oktober 2021 lalu di Jalan Rajawali, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Saat itu, rekan terdakwa Indra bernama Sani dan Rehan membuat akun media sosial (Medsos) Facebook menggunakan nama Ara Mutia dan memasang foto profil wanita.
Baca juga: Pria Ini Rampok Istrinya Sendiri, Bawa Kabur Perhiasan Emas
Setelah akun facebook tersebut selesai dibuat, kemudian Sani dan Rehan mencari korban secara acak dengan menginvite atau meminta menjadi teman kepada calon korban pencurian.
"Setelah ada korban yang menerima permintaan untuk menjadi teman, kemudian Sani dan Rehan mengechat calon korban, dan mengajak saksi korban Muhammad Naufal Maulana bertemu di Jalan Rajawali, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung," ujar JPU.
Kemudian, terdakwa Indra bersama dengan Yosep Sihombing (DPO) sudah menunggu di tempat yang sudah ditentukan.
"Sekira pukul 23.00 WIB, korban terpancing untuk diajak bertemu di Jalan Rajawali Medan Tembung. Lalu terdakwa dan Yosep Sihombing (DPO) menghampiri korban dengan mengatakan 'mau kau bawa kemana adikku' dan terdakwa sambil menodongkan pisau ke arah perut korban. Karena tkut, korban menjawab 'tidak ada bang, adik abang yang minta jemput," kata JPU.
Baca juga: MOTIF Pelaku Rampok dan Tikam Seleb Bigo Medan, Kesal Sering Dimintai Uang
Kemudian, Yosep langsung duduk di boncengan sepeda motor milik korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-perampok_20180419_144131.jpg)