Prahara Rumah Tangga
Inilah 2 Negara Diisukan Para Istri Boleh Bunuh Suami, Jika Kepergok Main Serong Bareng Pelakor
Karena 2 negara ini isunya sama sekali tak ada ampun dengan aksi perselingkuhan atau main serong.
TRIBUN-MEDAN.com - Ada kemungkinan para pelakor atau pebinor kapok tinggal di 2 negara ini.
Karena 2 negara ini isunya sama sekali tak ada ampun dengan aksi perselingkuhan atau main serong.
Kabarnya, demi bersihkan masyarakat dari kebiasaan main serong atau berselingkuh, dua negara ini terapkan peraturan yang ekstrem.
Isunya, para pasutri di 2 negara ini diperbolehkan untuk saling membunuh jika salah satu dari mereka ketahuan selingkuh.
Ya, dari dulu, perselingkuhan memang selalu jadi momok dalam sebuah hubungan.
Terutama dalam lingkup pernikahan.
Bayangkan saja dari sebuah perselingkuhan mampu mendorong biduk rumah tangga ke ambang perceraian.
Angka perceraian yang disebabkan oleh perselingkuhan pun terus meningkat dari tahun ke tahun.
Untuk menghindari hal ini sekaligus memperbaiki moral penduduknya, dua negara diisukan menerapkan peraturan ekstrem soal perselingkuhan.
Mulai dari pembunuhan hingga pemorotan harta orang lain.
Dikutip dari akun instagram @jevuska dan laman gentside.co.uk via Suar.ID, Selasa (8/3/2022) 2 negara yang diisukan tersebut adalah Hongkong dan Uruguay.
Dari kabar yang berhembus, Hongkong dan Uruguay melegalkan aksi pembunuhan yang disebabkan oleh perselingkuhan.
Menurut postingan akun instagram @jevuska dan gentside.co.uk via Suar.ID,, Hongkong isunya tak memiliki hukum yang memberatkan atas aksi pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh perselingkuhan.
Selama memiliki bukti kuat dan dapat dibuktikan di ruang sidang, seorang istri diperbolehkan menghabisi suaminya jika ketahuan selingkuh di depan mata.
Sang istri juga diperbolehkan memukuli suaminya dengan tangan kosong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelakor-vietnam.jpg)