Syarat Perjalanan Domestik

Komentar Edy Rahmayadi Soal Aturan Pelaku Perjalanan Domestik tak Perlu Tes PCR/Antigen

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi turut mengomentari aturan baru yang dibuat oleh Satgas Covid-19 soal persyaratan perjalanan domestik

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, pada 8 Maret 2022 itu terdapat aturan baru. 

Di mana Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis  ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR  atau rapid test antigen.

Baca juga: Maskapai Lion Air Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1, Berikut Persyaratan dan Cara Mendaftar

Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Utara mengatakan pihaknya masih akan mengumpulkan ahli-ahli kesehatan untuk memutuskan hal tersebut sebelum dijalankan di Sumatera Utara. 

"Kita sedang kumpulkan ahli-ahlinya, dokter-dokternya tapi yang pasti Pemprov adalah loyal kepada keputusan nasional," ujar Edy Rahmayadi saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Selasa (8/3/2022). 

Edy memastikan akan ada langkah-langkah yang akan pihaknya lakukan sebelum menghapus kebijakan wajib swab antigen/PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri. 

"Namun kan ada langkah-langkah yang harus kita buat kalau itu kita lepas langsung mendadak, Anda bisa tahu sendiri, kita Medan ini, kita udah lama jadi orang Medan nanti tak terkendali," pungkasnya. 

Baca juga: Jelang Seleksi Masuk PTN, Kampus USU Sosialisasikan Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan

Diberitakan sebelumnya, pemerintah terus memperbaharui kebijakan dalam penanganan Pandemi Covid-19.

Kali ini masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi lengkap tidak perlu menunjukan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan domestik.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan melalui  konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/3/2022).

Baca juga: Persyaratan Lengkap Bagi Perseorangan & Perusahaan yang Ingin Daftar Pengelolaan E-parking di Medan

Dengan kebijakan tersebut, maka penumpang pesawat, kapal laut, dan transportasi darat dengan tujuan domestik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19.

Kebijakan tersebut kata Luhut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Nantinya akan ada surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Selain itu kata Luhut, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.(cr14/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved