Persyaratan Lengkap Bagi Perseorangan & Perusahaan yang Ingin Daftar Pengelolaan E-parking di Medan
Lelang terbuka ini menindaklanjuti selesainya pilot project atau percobaan pengelolaan e-parking yang telah berlangsung sejak Oktober.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Perhubungan Kota Medan membuka lelang pengelolaan parkir elektronik (E-parking) untuk 65 titik di 15 kawasan Kota Medan.
Lelang terbuka ini menindaklanjuti selesainya pilot project atau percobaan pengelolaan e-parking yang telah berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan pembukaan lelang ini, diperuntukkan bagi semua perusahaan yang ingin menjadi mitra Pemko Medan dalam pengelolaan parkir digital.
"Kami berharap lelang terbuka ini bisa diumumkan pada masyarakat secara luas kira-kira yang berkenan ikut berpartisipasi dalam rangka pelaksanaan e-parking ini," katanya.
Berikut beberapa persyaratan untuk peserta yang ingin mendaftar menjadi pengelola e-parking di Medan.
Baca juga: Pasca Bentrok Pedagang Dengan Satpol PP, 60 Kios Roboh Kembali Diperbaiki di Pekan Lelo Sergai
Persyaratan Peserta
1. Berbadan Hukum/Perorangan;
2. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
3. Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Bidang Usaha Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On
Street Parkirng) dengan Kode KBLI 52214;
5. Memiliki Akte Pendirian atau Akte Perubahan;
6. Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2020;
7. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
8. Memiliki kemampuan menyediakan personil petugas parkir;
9. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan sesuai dengan yang dipersyaratkan.