Seperti Indra Kenz, Kini Giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, 10 Saksi Tuntas Diperiksa

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.

Editor: Salomo Tarigan
instagram/donisalmanan
Doni Salmanan k 

TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri berencana memeriksa Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Dia direncanakan akan diperiksa pekan ini.

Baca juga: BOCORAN Harga Oppo Reno7 Z 5G, Spesifikasi Layar Amoled, Ini Kelengkapan Fitur dan Keunggulan Lain

Baca juga: Ternyata Crazy Rich Indra Kenz Buka Kursus Trading, Siapa Saja Terlibat?Pacar dan Orangtua Diperiksa

"Minggu ini (Doni Salmanan diperiksa). Untuk waktunya segera diinfokan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi.

Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," pungkas Gatot.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.

Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

Baca juga: UPDATE Klasemen Liga Inggris Setelah Manchester City Menang 4-1, Watford vs Arsenal 2-3

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved