Rokok Tanpa Cukai

BEA dan Cukai Sumatera Utara Lakukan 432 Penindakan terhadap Rokok Tanpa Cukai Sepanjang 2021

Dari data pada tahun 2021, Bea cukai sudah melakukan 432 penindakan terhadap tembakau rokok yang bermasalah atau ilegal termasuk Luffman.

TRIBUN MEDAN/HO
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara, Achmad Fatoni, Selasa (1/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rokok ilegal tanpa cukai masih ditemukan masuk di Sumatera Utara.

Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara menuturkan rokok tanpa cukai tersebut adalah Luffman dan Luckyman.

Kedua jenis rokok ini dikatakan Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Achmad Fatoni sudah lama beredar di Sumatera Utara.

Pihaknya menegaskan bahwa temuan rokok-rokok tanpa cukai ini sudah berulang kali ditindak.

"Kita sudah ada beberapa kali melakukan penindakan," ujarnya didampingi Kasi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Carl Tampubolon, Selasa (1/3/2022).

Dari data pada tahun 2021, Bea cukai sudah melakukan 432 penindakan terhadap tembakau rokok yang bermasalah atau ilegal termasuk Luffman.

"Jumlah batang sama dengan 18.098.908 batang, dimana 73 persen atau 13.277.338 batang adalah merek Luffman," ungkapnya.

Lanjut Achmad, Bea dan Cukai Provinsi Sumut mengalami sedikit kesulitan dalam melakukan penindakan terhadap rokok Luffman.

Pasalnya, rokok tanpa cukai ini selalu dipasok terus.

"Pasokan datang terus, kita sinyalir ini bukan dari Sumut," jelasnya.

Dalam setiap penindakan, para tersangka tidak mengetahui asal usul rokok tersebut.

"Para tersangka yang kita tindak hampir rata-rata sebagai pengantar saja. Mereka hanya disuruh mengantar saja. Ketika kita kembangkan mengintrogasi, para tersangkanya tidak mengetahui dimana produksinya," katanya.

Menurut dia, selain tanpa cukai, kemasan rokok Luffman juga telah menyalahi.

"Kalau kita lihat bingkisannya memang tidak ada gambar maupun tulisan seperti rokok-rokok legal lainnya," terangnya.

Fatoni menambahkan, Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara saat ini telah berkoordinasi dengan TNI, Polri dan pemerintahan dalam menindak rokok ilegal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved