Polisi dan Jaksa Kena Sindir Kompolnas akibat Tetapkan Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka

Kompolnas menilai koordinasi antara Polri dan Jaksa buruk mengenai kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan

Editor: Salomo Tarigan
KompasTV
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

 TRIBUN-MEDAN.com -  Kompolnas menilai koordinasi antara Polri dan Jaksa buruk mengenai kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi.  

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai bahwa penetapan tersangka Nurhayati bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Khususnya bagi warga yang ingin melaporkan dugaan kasus korupsi.

Nurhayati, Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Nurhayati, Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. (tangkapan layar video)

"Nurhayati dapat dikategorikan sebagai pelapor. Meski tidak sebagai pelapor ke polisi, tetapi yang bersangkutan lapor melalui jalur desa ke BPD. Sehingga jika kan menjadi preseden buruk jika pelapor kemudian dijadikan tersangka. Kami menganggap komunikasi dan koordinasi Penyidik dan Jaksa Peneliti berkas perkara kurang bagus," ujar Poengky saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).

Kompolnas, kata Poengky, mengapresiasi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang akhirnya turun tangan dalam kasus tersebut.

Komjen Agus Andrianto
Komjen Agus Andrianto (tribunnews)

Hasilnya, Polri sepakat akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Penyidik diharapkan dapat berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum memutuskan kasus ini. Kami berharap kasus Nurhayati segera di-SP3 untuk keadilan dan perlindungan terhadap pelapor kasus korupsi," jelas Poengky.

Lebih lanjut, Poengky menambahkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi Polri untuk lebih profesional dalam berkoordinasi dengan Jaksa.

Baca juga: DAFTAR Harga HP Vivo Baru Akhir Bulan Februari, Spesifikasi Vivo Y12s versi 2021|Vivo Lainnya Seri Y

Sehingga ke depannya, tak ada kasus Nurhayati lainnya yang mengalami hal serupa.

"Terkait apakah ada pelanggaran prosedur, kami lebih melihat masalahnya pada koordinasi dan komunikasi penyidik dengan jaksa peneliti berkas perkara. Oleh karena itu kasus Nurhayati ini harus dijadikan momentum untuk memperbaiki dan meningkatkan koordinasi penanganan kasus agar lebih profesional," pungkas dia.

Baca juga: SELAMA INI Ditunggu Akan Terbongkar Wasiat Almarhum Dorce Gamalama, Pengacara Ungkap Pesan Dorce

Baca juga: GEJALA Saraf Kejepit hingga Sakit Tulang atau Cedera Tulang, Penyebab dan Tips Mencegahnya

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved