Pemerasan
Propam Pertemukan Istri Tahanan yang Ngaku Diperas, Penyidik Polsek Patumbak Enggak Ngaku
Penyidik Propam Polrestabes Medan mempertemukan Muthia, istri tahanan yang ngaku diperas dengan penyidik yang dituding lakukan pemerasan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Muthia, istri tahanan yang ngaku diperas penyidik Polsek Patumbak kembali mendatangi Polrestabes Medan, Jumat (25/2/2022).
Kali ini, kedatangan Muthia untuk memenuhi panggilan penyidik Propam Polrestabes Medan, berkaitan dengan kasus pemerasan yang diduga dilakukan Aiptu Iwan D Sinaga.
Muthia mengaku dipertemukan dengan Aiptu Iwan D Sinaga.
Baca juga: TERKINI Tahanan yang Diperas Polisi Patumbak Rp 16 Juta Diperiksa Propam, Ungkap Sosok Ini!
"Kedatangan kali ini untuk dipertemukan dengan Aiptu Iwan D Sinaga, serta melengkapi semua data - data pemeriksaan," kata Muthia kepada tribun-medan, Jumat (25/2/2022).
Ia mengaku, di dalam ruangan penyidik Propam kembali ditanyakan ulang bagaimana proses penyerahan uang Rp 16 juta yang diminta Aiptu Iwan D Sinaga.
"Uang itukan diminta ke saya melalui bapak, bapak saya menyerahkannya. Ada saksi, saya, anak saya, bapak sendiri langsung yang menyerahkan," sebutnya.
Baca juga: RESPONS Polda Sumut terhadap Kapolsek Patumbak dan Kanit Reskrim yang Diduga Peras Istri Tahanan
Namun, ia mengatakan Aiptu Iwan D Sinaga tetap bersikeras membantah telah meminta dan menerima uang tersebut.
"Hasilnya tetap dia (Aiptu Iwan D Sinaga) tidak mengaku pernah menerima uang Rp 16 juta," ujarnya.
Muthia juga mengungkapkan, jika Aiptu Iwan D Sinaga beritikad baik dan mau memulangkan uang tersebut secara utuh, maka dirinya akan menerima dan mencabut laporannya dari Propam Polrestabes Medan.
"Cuma dia tidak mengakui, kita juga tidak bisa memaksa. Itu kan hak dia, mungkin saja dia malu. Saya siap berdamai, pulang kan uang saya Rp 16 juta, saya cabut laporan dari propam," ujarnya.
Baca juga: Disuruh Kapolsek Patumbak Bersyukur, Istri Tahanan Yang Diperas Polisi Rp 31 Juta Merasa Ditipu
Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Tomi membenarkan bahwa, kedua belah pihak tadi dipertemukan di unit Propam Polrestabes Medan.
"Dikonfrontir," katanya.
Sebelumnya, Muthia warga Jalan Garu, Kecamatan Medan Amplas, ini melaporkan kejadian pemerasan yang dilakukan penyidik Polsek Patumbak ke Polda Sumut.
Baca juga: Polsek Patumbak Lepaskan Sopir Bus Metro Deli yang Diduga Tewaskan Pengendara Sepeda Motor
Muthia mengaku diperas oleh polisi dan dimintai uang sebesar Rp 31 juta. Selain polisi, ia juga mengaku diperas oleh Kejaksaan sebanyak Rp 30 Juta.
Sejumlah uang tersebut diminta, terkait kasus penadahan sepeda motor yang dilakukan oleh suaminya bernama Ardi Muliawan (46) yang sehari - hari bekerja sebagai sopir lintas di Kota Medan.
Ardi Muliawan di tangkap oleh personil Polsek Patumbak sekira 14 Oktober 2021 lalu. Saat itu rumahnya didatangi puluhan personel.(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Muthia-istri-tahanan-yang-ngaku-diperas-penyidik.jpg)