Demo Tolak Aturan JHT

Terima Aspirasi Buruh, Anggota DPRD Sumut Robek Aturan JHT

Anggota DPRD Sumut merobek aturan JHT saat menerima aspirasi buruh di gedung dewan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Fraksi Gerindra, PDIP, Nasdem, dan Demokrat di DPRD Sumut sobek salinan Permenaker No 2 Tahun 2022 bersama serikat buruh, Rabu (23/2/2022)/Tribun Medan Goklas Wisely 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Fraksi Gerindra, PDIP, Nasdem, dan Demokrat di DPRD Sumut mendukung tuntutan serikat buruh untuk mencabut kebijakan Permenaker No 2 Tahun 2022 menyangkut Jaminan Hari Tua (JHT). 

Amatan Tribun-Medan.com, saat menerima aspirasi buruh, anggota DPRD Sumut robek aturan JHT, sebagai simbol dukungan mereka.

Dalam kesempatan itu, ada beberapa pernyataan yang dibuat. 

Pertama, Aulia Aqsa selaku Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra menyatakan, secara tegas meminta agar Permenaker No 2 Tahun 2022 itu dicabut.

Baca juga: BURUH Minta Menaker Dipecat Karena Kebijakan JHT, Ini 5 Tuntutannya di Depan DPRD Sumut

"Kami tak ingin ada masyarakat yang tersiksa atau pun dimiskinkan oleh negara," sebutnya, Rabu (23/2/2022). 

Kedua, Poaradda Nababan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP menyatakan, meminta pemerintah membatalkan Kemenaker No 2 Tahun 2022.

"Kami dari awal saat ini diumumkan oleh Kemenaker, kami tegas menolak," katanya.

Ketiga, Anita Lubis anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat menyatakan, "Perintah AHY, DPR RI meminta mencabut kebijakan itu. Demokrat bersama buruh dan merasakan penderitaannya." 

Baca juga: Kisruh Permenaker Soal JHT, DPRD Sumut Janji Surati Presiden

Keempat, Berkat Kurniawan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem menyatakan, "Uang JHT ini adalah uang pekerja. Jadi tak seharusnya diatur oleh negara seburuk itu. Harusnya diatur lebih baik." 

"Maka dari itu pernyataan kami cabut aturan tersebut. Lalu harus diskresi terkait hal itu, bahwa pengambilan JHT tak dibatasi. Kapan saja dibutuhkan bisa diambil." 

Di samping itu, Tony selaku ketua Partai Buruh Kota Medan menyatakan perlawanan terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022 sampai dicabut.

Tony mengatakan pihaknya tidak setuju wacana presiden Joko Widodo bahwa Permenaker tersebut direvisi. 

Pihaknya menegaskan tuntutan buruh di Sumut, Permenaker tersebut harus dicabut. Pasalnya uang JHT adalah milik buruh dan bukan dari pemerintah. 

"Kami juga mau Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dicopy dari jabatannya. Karena Ida tidak menghasilkan kebijakan yang memberi keadilan kepada buruh," sebutnya. 

Selain soal JHT, pihaknya juga meminta agar Menaker fokus mengurusi soal kepesertaan BPJS buruh. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved