Breaking News

Demo Tolak Aturan JHT

Kisruh Permenaker Soal JHT, DPRD Sumut Janji Surati Presiden

DPRD Sumut janji kepada buruh untuk menyurati Presiden RI Joko Widodo soal kisruh Permenaker JHT

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
DPRD Sumut bersama aliansi buruh di Sumut bersepakat menolak kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) di Ruang Bamus DPRD Sumut, Rabu (23/2/2022)/Tribun Medan Goklas Wisely 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - DPRD Sumut menerima aspirasi dan tuntutan para serikat buruh di Sumut untuk disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo

"Hari ini kami telah menerima aliansi buruh yang menolak kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT). Ada beberapa tuntutan para buruh dan kami bersepakat menerimanya," kata Berkat Kurniawan anggota komisi E DPRD Sumut, Rabu (23/2/2022). 

"Dari mekanisme yang dikeluarkan di DPRD akan mengeluarkan surat kepada presiden dan Menteri Ketenagakerjaan agar mencabut aturan terkait JHT," tambahnya. 

Ia menjelaskan, DPRD Sumut sepakat dengan para buruh.

Pertama perihal kemanusiaan.

Baca juga: BREAKING NEWS Tolak Permenaker JHT, Buruh Kepung Gedung DPRD Sumut

Misalnya saat ini kondisi buruh banyak yang di PHK terutama di masa pandemi. 

Lantas, di masa ekonomi sulit ditambah lagi di PHK tentu buruh sangat membutuhkan JHT tersebut dalam waktu yang singkat. 

"Makanya kebijakan JHT itu kamu dukung dicabut, dievaluasi sehingga para pekerja bisa mendapatkan haknya," sebutnya. 

Di samping itu, Tony selaku ketua Partai Buruh Kota Medan menyatakan perlawanan terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022 sampai dicabut.

Baca juga: 51 Persen Buruh di Sumut Ternyata Belum Terdaftar Sebagai Peserta BPJS

Tony mengatakan pihaknya tidak setuju wacana presiden Joko Widodo bahwa Permenaker tersebut direvisi. 

Pihaknya menegaskan tuntutan buruh di Sumut, Permenaker tersebut harus dicabut.

Pasalnya uang JHT adalah milik buruh dan bukan dari pemerintah. 

"Kami juga mau Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dicopy dari jabatannya. Karena Ida tidak menghasilkan kebijakan yang memberi keadilan kepada buruh," sebutnya. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan DPRD Sumut Digeruduk Ribuan Buruh terkait Aturan Baru JHT Besok

Selain soal JHT, pihaknya juga meminta agar Menaker fokus mengurusi soal kepesertaan BPJS buruh

Sebab, data yang dihimpun pihaknya di Sumut hanya ada 51 persen buruh yang tidak jadi peserta BPJS. 

"Itu adalah pekerja buruh yang terdata. Ada 80 persen buruh di perusahaan yang mungkin tidak tercover jadi peserta BPJS. Harusnya Menaker fokus mengurusi itu," tegasnya. 

Ia pun mengatakan pihak buruh telah berjumpa degan DPRD Sumut dan bersepakat melayangkan surat ke presiden, menaker, dan DPR RI untuk menolak kebijakan JHT.(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved