AKHIRNYA Jokowi Perintahkan Revisi Aturan Pencairan JHT Bukan 56 Tahun, Pekerja Alami Masa Sulit

Setelah bertubi-tubi dikritik, pemerintah mengambil sikap.Jokowi Perintahkan Revisi Aturan Pencairan JHT Bukan 56 Tahun,.

Editor: Salomo Tarigan
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun jadi sorotan.

Setelah bertubi-tubi dikritik, pemerintah mengambil sikap.

Jokowi Perintahkan Revisi Aturan Pencairan JHT Bukan 56 Tahun,

//

Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk merevisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam kalan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno

Pratikno menyebut pencairan dapat dilakukan oleh pekerja yang sedang alami masa-masa sulit saat ini terutama sedang menghadapi PHK.

Nantinya, dikatakan Pratikno, aturan itu diatur dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lainnya.

Pratikno mengatakan Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri.

Hal tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," pungkas Pratikno.

Baca juga: PENYEBAB Hotman Paris Somasi Artis Felicya Angelista, 2 Selebgram Ikut Disomasi Hotman soal Video

Kemenaker Sebut Permenaker 2 Tahun 2002 Sudah Disetujui Presiden

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan Permenaker tidak akan terbit jika tidak ada persetujuan dari atas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved