Kasus Suap dan Korupsi

Eks Wali Kota Tanjungbalai Diadili Lagi, Kali Ini Soal Kasus Suap Lelang Jabatan

Eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial kembali diadili di PN Tipikor Medan. Kali ini, M Syahrial didakwa dalam kasus suap lelang jabatan.

Eks Wali Kota Tanjungbalai Diadili Lagi, Kali Ini Soal Kasus Suap Lelang Jabatan

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial kembali diadili di PN Tipikor Medan.

Kali ini, M Syahrial didakwa dalam kasus suap lelang jabatan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho, kasus yang mendera M Syahrial ini bermula pada tahun 2019 lalu.

Saat itu, terdakwa M Syahrial memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinasnya.

"Saat bertemu, terdakwa menanyakan apakah mengenal Yusmada selaku Kadis Perkim Kota Tanjungbalai dan apakah Yusmada tepat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai menggantikan almarhum Abdi Nusa," kata JPU, Senin (21/2/2022).

Lantas, terdakwa menyuruh Sajali menemui Yusmada untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.

Lalu Sajali menyampaikan pesan dari terdakwa.

Namun atas tawaran tersebut Yusmada belum bisa memberikan jawaban.

Lalu, pada 26 Februari 2016 M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai mengirimkan surat kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai dan pada tanggal 19 Maret 2019 terdakwa menerbitkan Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Kemudian pada tanggal 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

"Dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019, akan tetapi dua minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut," kata Jaksa.

Untuk mengatasi hal tersebut Halmayanti selaku Plh. Sekda Kota Tanjungbalai dan Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai, merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.

Hasilnya, mengusulkan agar M. Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut.

Selanjutnya pada 9 Juli 2019 terdapat 8  orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi, satu diantaranya yakni Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved