Hak Jawab Pemberitaan Tentang Keluhan Nasabah Generali Terkait Klaim Asuransi
Dalam surat terlampir yang diterima www.tribun-medan.com, Kamis (17/2/2022), Windra Krismansyah menemukan beberap informasi yang kurang tepat.
TRIBUN-MEDAN.com- Head of Corporate Communications Generali, Windra Krismansyah menyampaikan hak jawabnya terkait pemberitaan yang dilansir www.tribun-medan.com, terkait keluhan klaim asuransi nasabahnya.
Dalam surat terlampir yang diterima www.tribun-medan.com, Kamis (17/2/2022), Windra Krismansyah menemukan beberap informasi yang kurang tepat.
Adapun hal jawab yang diajukan terkait pemberitaan Idap Kanker, An Tak Bisa Klaim Asuransi, Kuasa Hukum: Padahal Sudah 3 Tahun Jadi Member
“Kami juga sangat berempati dengan kondisi yang dialami oleh Nasabah dan segera melakukan proses penanganan klaim pada saat klaim diajukan,” ujar Windra Krismansyah.
Berikut kami sampaikan beberapa hal terkait dengan informasi yang tercantum dalam artikel tersebut:
Terkait dengan pengajuan klaim Nasabah AN pada bulan Oktober 2018, Generali Indonesia sudah memberikan keputusan pembayaran klaim dan sudah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum di dalam Polis.
Setelah mempelajari pengajuan klaim Nasabah yang diajukan setelah 5 (lima) bulan menjadi Pemegang Polis, Generali Indonesia menemukan adanya ketidaksesuaian informasi yang diberikan oleh Nasabah dengan fakta sebenarnya.
Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith, dimana Nasabah berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan dirinya.
Dan pihak asuransi berkewajiban membayarkan manfaat kepada Nasabah sesuai haknya apabila Nasabah telah menyampaikan informasi dan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menghargai hak-hak Nasabah dalam menempuh upaya hukum, pihak Nasabah telah menempuh upaya hukum secara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan telah mendapat keputusan hakim pada tanggal 29 September 2021 dimana isinya tidak mengabulkan tuntutan Nasabah atas pembayaran klaim.
Putusan tersebut dikuatkan kembali dalam proses Banding yang diajukan Nasabah di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pada tanggal 30 November 2021.
Generali Indonesia tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini hingga berkekuatan hukum tetap.
Dalam penanganan klaim maupun keluhan Nasabah, Generali Indonesia selalu berupaya mempermudah akses kepada Nasabah untuk mengajukan klaim secara online.
Apalagi pada saat harus menerapkan physical distancing, kami membuka akses seluas-luasnya agar Nasabah merasa aman dan nyaman dalam berinteraksi. Nasabah bisa mengajukan klaim dan komplain dari
Internal mana saja, bahkan tidak harus datang ke kantor Generali Indonesia. Semua diproses secepatnya sesuai dengan prosedur yang kami miliki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengacara-dan-anak-nasabah-saat-berada-di-kantor-asuransi.jpg)