Idap Kanker, An Tak Bisa Klaim Asuransi, Kuasa Hukum: Padahal Sudah 3 Tahun Jadi Member

Ia yang sudah 3 tahun menjadi member asuransi tersebut telah melakukan berbagai cara agar dana asuransi dapat keluar dan digunakan untuk berobat.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Pengacara dan anak nasabah saat berada di kantor asuransi, Senin (14/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Malang nasib nasabah asuransi Generali, berinisial An (49), tak dapat mengklaim biaya asuransi kesehatan miliknya.

Ia yang sudah 3 tahun menjadi member asuransi tersebut telah melakukan berbagai cara agar dana asuransi dapat keluar dan digunakan untuk berobat dirinya.

Didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates, kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi anak nasabah mendarangi kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli Blok CC, Nomor 25-28, untuk menanyakan kabar terbaru atas klaim asuransinya.

Baca juga: Sandiaga Uno Kaget Dapat Laporan Sewa Kamar Hotel di Mandalika Naik Jadi Rp 8 Juta/Malam

“Tak habis pikir, kantor agency sebesar ini, tidak ada satupun yang bisa kami temui. Cuma diarahkan ke pusat. Jadi apa gunanya klien kami masuk melalui agency, dengan seenaknya buang badan ke Generali pusat.

Kalau seperti itu, kita masuk asuransi langsung ke kantor pusat saja, untuk apa melalui agency kalau pimpinan agency ketika klien kami meminta bantuan pencairan klaim malah lepas tangan seperti ini,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Senin (14/2/2022) malam.

Masih dikatakan Darmawan, jadi ketika kliennya sakit, tidak mungkin disuruh ke kantor pusatkan.

"Harusnya ada yang membantu dari pihak agency ataupun pimpinan agency-nya. Berdasarkan apa yang disampaikan wanita mengaku bernama Uli, merupakan Sekretaris President Multatuli Medan Galaxy kepadanya, bahwa agency kliennya bernama Suharni Rimba, ada atasannya bernama Suwandi dan di atasnya lagi President Medan Galaxy, Susana, dan di atasnya lagi pimpinan tertinggi Generali Galaxy Team, Tan Tjing Hoa," ungkapnya.

Lanjut Darmawan Yusuf, untuk kronologis persoalan tersebut, sekitar Mei 2018 lalu.

Di mana kliennya masuk asuransi jiwa di asuransi tersebut (Generali Galaxy Team di Multatuli Medan), dengan premi sebesar Rp10 juta setiap bulannya,  dan pada Oktober 2018 (5 bulan kemudian), kliennya (An) didiagnosis menderita penyakit kritis, kanker payudara.

"Sehingga, berdasarkan perjanjian dalam polis asuransi itu, maka seharusnya nasabah (An) mendapatkan manfaat dari perusahaan asuransi Generali sebesar Rp 3 miliar, yakni dari jenis asuransi yang diambil nasabah, CI Add-Plan sebesar Rp 1,5 miliar dan CI-Plan Rp1,5 miliar," bebernya.

Namun, pihak asuransi Generali disebut belum juga mencairkan klaim nasabahnya tersebut dengan berbagai alasan yang terkesan buang badan. 

"Intinya klien kita tetap bayar (premi), maka ketika ada masalah harus tetap dicairkan, kita sangat keberatan dengan ini,” jelas Darmawan.

Baca juga: TERUNGKAP, Asuransi Vanessa Angel Diduga Telah Berhasil Dicairkan Doddy Sudrajat Sebesar Rp 500 Juta

Namun saat dikonfirmasi pihak asuransi wanita bernama Susana diketahui selaku President Galaxy Team Generali Medan terkait hal tersebut, namun sayangnya tidak dapat menjawab.

"Mungkin Bapak bisa tanya ke Generali (pusat) kenapa gak bayar. Itu hubungannya antara Generali, agen dan nasabah, kita hanya perantara. Posisi saya dan Suharni Rimba satu level, sama-sama direktur Pak,” ucapnya.

Dicoba hubungi melalui seluler, lanjut dikonfirmasi kepada Suharni Rimba, dia membenarkan sebagai agency yang merekrut An. 

Saat ditanya mengapa klaim nasabahnya belum dibayarkan? Ia beralasan kau sudah ada pengacara.

"Tapikan dia (An), sudah pakai pengacara dari Jakarta kan, jadi itu antara pengacara dengan pengacara Pak,” pungkasnya. 

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved