News Video

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Disanksi Potong Gaji, Tapi Masih Dapat Tunjangan Rp107,9 Juta

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan pelangaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Atas kasus tersebut, Dewas menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.
Namun Lili masih mendapatkan tunjangan senilai Rp107,9 juta.


TRIBUN-MEDAN.COM
- Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan pelangaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Lili menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangai KPK yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.

Meski begitu, Lili masih mendapatkan tunjangan senilai Rp107,9 juta.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dibacakan dalam persidangan, pelanggaran kode etik bermula saat adik ipar Lili, Ruri Prihatini menceritakan masalahnya pada acara keluarga di rumah Lili Desember 2019.

Ruri bercerita terkait masalah uang jasa pengabdian sebagai mantan Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai yang belum dibayar.

Kemudian, Lili menyampaikan hal tersebut saat bertemu Syahrial sekitar bulan Februari-Maret 2020 di Pesawat Batik Air dari Medan ke Jakarta.

Saat itu Syahrial yang menegur Lili dan mengenalkan diri pertama kali.

Saat turun dari pesawat, Lili kemudian menanyakan pada Syahrial mengenai permasalahan yang dialami adik iparnya.

Syahrial kemudian meminta nomor ponsel Lili untuk melaporkan perkembangan dari masalah Ruri.

Setelah pulang ke Tanjungbalai, Syahrial memanggi Yudhi Gobel selaku Plt Direktur PDAM Tirta Kualo untuk menanyakan pemasalahan adik ipar Lili dan meminta Yudhi segera menyelesaikan masalah tersebut.

Setelahnya, uang pembayaran jasa Ruri dibayar dengan cara dicicil sebanyak tiga kali hingga selesai.

Beberapa bulan setelahnya, Lili kembali menghubungi Syahrial lantaran menemukan berkas perkara atas namanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved