Crazy Rich Medan Indra Kenz Dipolisikan Gara-gara Promo Binomo, 8 Korban Tertipu Rp 3,8 Miliar
Korban Crazy Rich Medan Indra Kenz 8 orang yang saat ini sudah melapor ke Bareskrim Polri mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
Di antaranya, MN dengan kerugian Rp 540 juta, LN Rp51 juta, RSS Rp60 juta, FNS Rp500 juta, FA Rp1,1 miliar, EK Rp 1,3 miliar, AA Rp 3 juga dan RHH Rp300 juta.
"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," pungkas Whisnu.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Crazy Rich Medan Indra Kenz Dipolisikan Gara-gara Promo Binomo, 8 Korban Tertipu Ditangani Bareskrim
Baca juga: BAK CRAZY RICH Foto Didampingi Wanita Cantik, Mobil Mewah, Jet Pribadi,Ternyata Cuma Numpang Berfoto
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Crazy Rich Medan Indra Kenz Dipolisikan Gara-gara Promo Binomo, 8 Korban Tertipu Ditangani Bareskrim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Indra-Kenz-sa.jpg)