Crazy Rich Medan Indra Kenz Dipolisikan Gara-gara Promo Binomo, 8 Korban Tertipu Rp 3,8 Miliar

Korban Crazy Rich Medan Indra Kenz 8 orang yang saat ini sudah melapor ke Bareskrim Polri mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Ho / Tribun Medan
Crazy Rich Medan Indra Kenz 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib Crazy Rich Medan Indra Kenz atau Indra Kesuma Dkk kini harus berurusan dengan kepolisian.

8 orang yang saat ini sudah melapor ke Bareskrim Polri mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Indra Kenz dkk disebut pernah mempromosikan bahwa aplikasi trading binary option Binomo telah legal di Indonesia.

Hal tersebut pun yang membuat para korban melaporkan perkara ini dalam dugaan kasus penipuan.

Baca juga: BERITA TIMNAS Inilah 7 Pemain Dinyatakan Positif Covid-19, Gagal Bertarung di Piala AFF U23 Kamboja

Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022)
Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022) (Tribunnews.com/Mohammad Alivio)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan Indra Kenz Dkk diduga telah menyebarkan promosi itu melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.

"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: BERITA TIMNAS Inilah 7 Pemain Dinyatakan Positif Covid-19, Gagal Bertarung di Piala AFF U23 Kamboja

Baca juga: Nasib Crazy Rich Medan Indra Kenz Terancam Pasal Pencucian Uang, Terlapor Kasus Binomo

Selain itu, kata Whisnu, Indra Kenz Dkk juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi Binomo tersebut. Hal ini pun membuat para korbannya terpedaya untuk ikut bergabung.

Indra Kenz dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya
Indra Kenz dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya (Tribunnews.com/ Alivio)

"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," pungkas Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang menjadi korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022) kemarin.

Adapun terlapor dalam kasus itu merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz (IK) Dkk.

Baca juga: BERITA TIMNAS Inilah 7 Pemain Dinyatakan Positif Covid-19, Gagal Bertarung di Piala AFF U23 Kamboja

Adapun terlapor diduga menyebarkan berita bohong alias hoax hingga pencucian uang dalam kasus yang dilaporkan pelapor.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK Dkk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Menurut Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga telah menjanjikan keuntungan sebesar 85 persen dari nilai yang dibuka perdagangan para korbannya.

"Pada sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," jelas Whisnu.

Sampai dengan saat ini, korban yang sudah datang melapor ke Bareskrim Polri berjumlah 8 orang.

Di antaranya, MN dengan kerugian Rp 540 juta, LN Rp51 juta, RSS Rp60 juta, FNS Rp500 juta, FA Rp1,1 miliar, EK Rp 1,3 miliar, AA Rp 3 juga dan RHH Rp300 juta.

"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," pungkas Whisnu.

Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Crazy Rich Medan Indra Kenz Dipolisikan Gara-gara Promo Binomo, 8 Korban Tertipu Ditangani Bareskrim

Baca juga: BAK CRAZY RICH Foto Didampingi Wanita Cantik, Mobil Mewah, Jet Pribadi,Ternyata Cuma Numpang Berfoto

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Crazy Rich Medan Indra Kenz Dipolisikan Gara-gara Promo Binomo, 8 Korban Tertipu Ditangani Bareskrim

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved